REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih terus menyelidiki kasus prostitusi anak yang melibatkan wanita muda berinisial FEA (24 tahun) yang berperan sebagai mucikari. Saat ini pihak penyidik tengah mengindentifikasi sebanyak 21 terduga anak korban.
"Masih dalam tahap identifikasi oleh tim penyidik terhadap 21 orang yang diduga anak korban atau anak yang diduga menjadi korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Rabu (27/9/2023).
Selanjutnya penyidik bakal memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 21 terduga anak korban sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk menggali beberapa informasi mengenai kasus mucikari FEA alias Mamih Icha. Sehingga diharapkan dapat membuat terang kasus prostitusi anak tersebut.
"Ini sangat dibutuhkan untuk mengetahui lebih dalam jaringan, metode rekrutmen, modus operasi, motif, dan sebagainya dalam rangka ungkap kasus dan menjadi rekomendasi dalam upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menciduk seorang wanita muda berinisial FEA (24 tahun) pada saat hendak mempekerjakan dua anak dibawah umur di hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2023). Dalam aksinya, mucikari FEA diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dan menjualnya kepada pria hidung belang.
"Dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang Jakarta Selatan saat hendak mempekerjakan dua orang anak untuk dieksploitasi secara seksual," ungkap Ade Safri.