REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur telah memutuskan bahwa pewarna dengan bahan karmin hukumnya najis dan haram dikonsumsi. Karena itu pewarna dengan bahan karmin tidak boleh digunakan sebagai pewarna makanan dan minuman, perlengkapan make up dan lainnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH. Marzuki Mustamar saat mengisi ceramah di haul ke-47 KH. Atqon Pondok Pesantren Mambaul Ulumayong pada Ahad (24/2023).
Kiai Marzuki Mustamar yang juga pimpinan Pondok Pesantren Sabilirrosyad, Gasek, Malang, Jawa Timur mengatakan bahwa LBMNU Jatim telah memutuskan tentang hukum penggunaan karmin (carmine).
Yakni pewarna yang terbuat dari kutu daun (cochineal) atau serangga bersisik subordo Sternorrhyncha. Serangga ini biasa hidup di kaktus memakan kelembapan dan nutrisi tanaman. Menurut kiai Marzuki, serangga ini dibudidayakan di negara-negara Eropa.
Setelah dipanen dan dikeringkan lalu kutu daun ini digiling untuk selanjutnya dijadikan campuran zat pewarna makanan olahan yang disebut karmin. Kiai Marzuki mencontohkan karmin biasanya digunakan pada makanan seperti es krim berwarna merah. Begitupun dengan yogurt berwarna merah yang biasanya menggunakan karmin. Makanan-minuman yang menggunakan karmin biasanya menyertakan keterangan kode E-120.
"Bahtsul Masail Jawa Timur memutuskan karmin haram dan najis kecuali menurut pendapat Imam Qoffal itu haram saja tidak najis, tapi selain itu (ulama fiqih menghukumi) haram dan najis. Karena itu saya minta kepada semua jamaah yang biasa ke toko, warung, berjualan es krim merah, berjualan yogurt merah, berjualan Yakult merah tolong diteliti, merahnya itu pakai karmin atau tidak. Biasanya ditulis karmin atau kode E-120 kalau ada itu jangan dibeli. Yang sudah terlanjur dibeli, jangan dijual. Untuk makan ayam saja," kata kiai Marzuki dalam acara tersebut yang juga diunggah videonya oleh kanal YouTube SABBIH.
Lihat halaman berikutnya >>>