In Picture: Sanksi Uji Emisi akan kembali Diberlakukan
Pemprov DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif di 131 titik lokasi parkir.
Rep: Putra M Akbar/ Red: Tahta Aidilla
Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (27/9/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia dan tilang emisi kendaraan di tempat pada bulan Oktober. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan tarif disinsentif di 131 titik lokasi parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas melakukan uji emisi kendaraan mobil di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (27/9/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia dan tilang emisi kendaraan di tempat pada bulan Oktober. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan tarif disinsentif di 131 titik lokasi parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (27/9/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia dan tilang emisi kendaraan di tempat pada bulan Oktober. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan tarif disinsentif di 131 titik lokasi parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas melakukan uji emisi kendaraan mobil di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (27/9/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia dan tilang emisi kendaraan di tempat pada bulan Oktober. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan tarif disinsentif di 131 titik lokasi parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas melakukan uji emisi kendaraan mobil di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (27/9/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia dan tilang emisi kendaraan di tempat pada bulan Oktober. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan tarif disinsentif di 131 titik lokasi parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengendara motor memperlihatkan stiker tanda lulus uji emisi di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (27/9/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia dan tilang emisi kendaraan di tempat pada bulan Oktober. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan tarif disinsentif di 131 titik lokasi parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (27/9/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia dan tilang emisi kendaraan di tempat pada bulan Oktober. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan tarif disinsentif di 131 titik lokasi parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
South Korea Ha Siye competes during the skateboarding women (FOTO : AP Photo/Louise Delmotte)
Petugas melakukan uji emisi kendaraan mobil di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (27/9/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia dan tilang emisi kendaraan di tempat pada bulan Oktober. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan tarif disinsentif di 131 titik lokasi parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. -- Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia dan tilang emisi kendaraan di tempat pada bulan Oktober.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan tarif disinsentif di 131 titik lokasi parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
sumber : Republika/ Putra M Akbar
Advertisement