Rabu 27 Sep 2023 15:13 WIB

Implementasi Keputusan MK Perppu Cipta Kerja tak Melanggar Konstitusi

Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah yang penting. 

Red: Agus Yulianto
Prof Ibnu Sina Chandranegara
Prof Ibnu Sina Chandranegara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang saat ini berlaku merupakan hasil proses yang berlangsung cukup panjang. Salah satu langkah dalam proses tersebut melibatkan prerogatif presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 (Perppu Cipta Kerja) yang dikeluarkan oleh Presiden pada akhir Desember 2022 adalah implementasi dari wewenang yang telah diberikan oleh konstitusi.

Profesor Hukum Tata Negara Ibnu Sina Chandranegara mengungkapkan, penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah yang penting. Hal itu untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan yang dihadapi oleh Indonesia.

"Meskipun sebagian besar kelompok yang menentangnya menganggap Perppu sebagai pelanggaran konstitusi, sebenarnya dalam segi formil, Presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan perppu ini, yang dijamin oleh Pasal 22 UUD 1945," ujar Prof Ibnu dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Rabu (27/9/2023).