Rabu 27 Sep 2023 17:10 WIB

Polda Jatim Ambil Alih Kasus Karhutla Bromo

Salah satu pertimbangannya yakni besar dampak dan kerugian akibat kebakaran Bromo.

Red: Fuji Pratiwi
Foto udara kondisi lahan pasca kebakaran di Pos Watu Gede, kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (15/9/2023).
Foto: Antara/Muhammad Mada
Foto udara kondisi lahan pasca kebakaran di Pos Watu Gede, kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (15/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengambil alih kasus kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 989 hektare.

"Kasusnya sudah ditarik Polda Jatim pada hari Jumat pekan lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman kepada wartawan di Surabaya, Rabu (26/9/2023).

Baca Juga

Farman menyebut ada sejumlah alasan penyidik Polda Jatim mengambil alih kasus ini. Salah satunya soal besarnya dampak hingga kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.

"Alasannya kami memperkuat penyidikan karena ini dampaknya luas dan karena menimbulkan kerugian cukup besar supaya penanganannya juga lebih ada perbaikan ke depan. Makanya, kami tarik ke sini," ujar Farman.