REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim telah selesai diperiksa sebagai saksi terkait kasus rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Namun, dia enggan memerinci hasil pemeriksaan tersebut.
"Saya warga negara dipanggil (KPK) datang, sudah. Materinya (pemeriksaan) tanya ke penyidik," kata Luqman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
"Tanya ke penyidik. Semua sudah dijelaskan ke penyidik," tutur dia menambahkan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Tetapi, identitas para tersangka itu belum diumumkan kepada publik. Informasi ini bakal disampaikan saat upaya penahanan dilakukan.
Lembaga antirasuah ini hanya menyebutkan bahwa ketiga tersangka itu terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, I Nyoman Darmanta menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.
KPK juga sudah memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Kamis (7/9/2023). Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi itu karena pernah menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014.
Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah rumah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (7/9/2023). Hasilnya, ditemukan catatan transfer sejumlah uang yang diduga terkait dengan kasus ini. Menurut informasi yang dihimpun, transaksi keuangan tersebut mencapai miliaran rupiah.