REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak pernah memberi izin masyarakat maupun pengelola parkir kendaraan bermotor di bahu jalan raya.
"Kami tidak pernah memberikan izin parkir di bahu jalan karena bahu jalan memang menjadi area larangan untuk parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Singgih Riyadi di Bantul, Rabu (27/9/2023).
Meski demikian, dia tidak memungkiri ada pengelolaan parkir kendaraan bermotor nekat praktik di bahu jalan raya sehingga parkir dan penarikan tarif tidak ada dasar hukumnya. "Jadi, kalau menarik dana masyarakat yang tidak ada payung hukumnya itu kan bisa disimpulkan sendiri," katanya.
Oleh karena itu, Dishub Bantul mengimbau agar pengelola parkir di bahu jalan raya dapat mengurus perizinan ke instansi ini agar bisa dilakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) oleh personel Dinas Perhubungan Bantul.
"Bagi masyarakat yang menyelenggarakan jasa parkir, uruslah izin ke Dinas Perhubungan karena dengan izin, maka kita punya tanggung jawab melakukan wasdal, memberikan fasilitas petugas parkir paling tidak diberi rompi dan topi, jadi ada legalitasnya," katanya.
Sedangkan bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor diimbau sebisa mungkin jangan parkir di bahu jalan, apalagi yang dilarang. Namun parkirlah di tempat peruntukan parkir," katanya.
"Kalau yang menggunakan bahu jalan itu memang area larangan parkir ya jangan parkir di situ, kalau kita misalnya menemukan pasti kita larang," katanya.
Ia berharap masyarakat bisa melaporkan ke Dinas Perhubungan jika mendapati parkir liar atau tidak berizin, bahkan mengalami parkir dengan tarif tidak wajar karena Dishub Bantul mempunyai nomor hotline untuk aduan persoalan parkir.