Rabu 27 Sep 2023 17:40 WIB

Dishub Bantul tidak Pernah Izinkan Parkir di Bahu Jalan

Masyarakat diimbau parkir di tempat parkir.

Petugas menempelkan stiker pelanggaran parkir pada kaca mobil yang parkir sembarangan di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang dilakukan petugas gabungan Satlantas Polresta Yogyakarta, Dishub Kota Yogyakarta, dan Satpol PP Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk keselamatan dan kenyamanan berlalu-lintas di area wisata. Selain itu, juga banyaknya kendaraan yang berhenti serta parkir liar saat sore dan malam. Untuk mengantisipasi petugas memasang water barrier dan pita larangan melintas sepanjang 400 meter di Jalan Pasar Kembang.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas menempelkan stiker pelanggaran parkir pada kaca mobil yang parkir sembarangan di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang dilakukan petugas gabungan Satlantas Polresta Yogyakarta, Dishub Kota Yogyakarta, dan Satpol PP Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk keselamatan dan kenyamanan berlalu-lintas di area wisata. Selain itu, juga banyaknya kendaraan yang berhenti serta parkir liar saat sore dan malam. Untuk mengantisipasi petugas memasang water barrier dan pita larangan melintas sepanjang 400 meter di Jalan Pasar Kembang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak pernah memberi izin masyarakat maupun pengelola parkir kendaraan bermotor di bahu jalan raya.

"Kami tidak pernah memberikan izin parkir di bahu jalan karena bahu jalan memang menjadi area larangan untuk parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Singgih Riyadi di Bantul, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga

Meski demikian, dia tidak memungkiri ada pengelolaan parkir kendaraan bermotor nekat praktik di bahu jalan raya sehingga parkir dan penarikan tarif tidak ada dasar hukumnya. "Jadi, kalau menarik dana masyarakat yang tidak ada payung hukumnya itu kan bisa disimpulkan sendiri," katanya.

Oleh karena itu, Dishub Bantul mengimbau agar pengelola parkir di bahu jalan raya dapat mengurus perizinan ke instansi ini agar bisa dilakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) oleh personel Dinas Perhubungan Bantul.

"Bagi masyarakat yang menyelenggarakan jasa parkir, uruslah izin ke Dinas Perhubungan karena dengan izin, maka kita punya tanggung jawab melakukan wasdal, memberikan fasilitas petugas parkir paling tidak diberi rompi dan topi, jadi ada legalitasnya," katanya.

Sedangkan bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor diimbau sebisa mungkin jangan parkir di bahu jalan, apalagi yang dilarang. Namun parkirlah di tempat peruntukan parkir," katanya.

"Kalau yang menggunakan bahu jalan itu memang area larangan parkir ya jangan parkir di situ, kalau kita misalnya menemukan pasti kita larang," katanya.

Ia berharap masyarakat bisa melaporkan ke Dinas Perhubungan jika mendapati parkir liar atau tidak berizin, bahkan mengalami parkir dengan tarif tidak wajar karena Dishub Bantul mempunyai nomor hotline untuk aduan persoalan parkir.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement