Rabu 27 Sep 2023 18:03 WIB

Dua Pelaku Pencabulan Anak Sesama Jenis Modus Aplikasi Walla Diringkus di Bandung

Kedua pelaku berkenalan dengan korbannya melalui aplikasi Walla.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim Kompol Agtha Bhuwana menyampaikan keterangan terkait dua orang pelaku pencabulan terhadap anak sesama jenis, Rabu (27/9/2023).
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim Kompol Agtha Bhuwana menyampaikan keterangan terkait dua orang pelaku pencabulan terhadap anak sesama jenis, Rabu (27/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap dua orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sesama jenis berinisial AA dan RK. Modus pelaku mencari korban dengan memanfaatkan aplikasi Walla yang diketahui berisi orang-orang dengan berlatar belakang homoseksual.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku AA berkenalan dengan korban pada aplikasi chatting Walla. Tidak lama berselang, pada Ahad (24/9/2023) lalu pelaku AA dan korban saling janjian untuk bertemu di kosan.

Baca Juga

"Tersangka AA bertemu, membawa korban ke tempat kosan. Di tempat kos ada teman tersangka RK, pada saat di dalam kosan keduanya melakukan cabul sesama jenis dengan melakukan sodomi kepada korban di bawah umur," ucap dia didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agtha Bhuwana, Rabu (27/9/2023).

Setelah kejadian yang menimpa anaknya, ia mengatakan ibu korban melaporkan pelaku kepada polisi. Petugas pun akhirnya berhasil menangkap dua pelaku tersebut.

"Ibu korban melapor ke kepolisian, polisi melidik dan bisa ditangkap kedua pelaku," kata dia.

Dari barang bukti yang diamankan berupa handphone tersangka dan korban, ia mengatakan terdapat aplikasi chatting bernama Walla yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi. Pengguna aplikasi diketahui kelompok homo seksual dengan pemakai mencapai 58 juta.

"Dari HP tersangka dan korban ada aplikasi Walla yang ternyata isinya kelompok homoseksual sesama jenis untuk mencari pasangan disalahgunakan di Indonesia. Ini aplikasi luar negeri 58 juta pengguna," kata dia.

Ia mengatakan korban berada dalam ancaman dari pelaku dan masih di dalami terkait apakah diiming-imingi hadiah. Petugas juga tengah mendalami apakah terdapat korban-korban lainnya serta mendalami bagaimana korban bisa memiliki aplikasi tersebut. Kedua pelaku dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement