Rabu 27 Sep 2023 19:00 WIB

Mendag Ancam Cabut Izin Medsos yang Masih Layani Transaksi Jual-Beli

Saat ini baru Tiktok yang memiliki fitur layaknya marketplace dalam satu aplikasi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
People shop in Tanah Abang textile market, Jakarta, Indonesia, 26 September 2023.  Indonesias government officially banned social media commerce including TikTok Shop saying the practices could threaten local and small businesses.
Foto: EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
People shop in Tanah Abang textile market, Jakarta, Indonesia, 26 September 2023. Indonesias government officially banned social media commerce including TikTok Shop saying the practices could threaten local and small businesses.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan akan mencabut izin usaha platform media sosial yang masih melayani transaksi jual-beli secara langsung. 

Adapun saat ini baru media sosial Tiktok memiliki fitur layaknya marketplace dalam satu aplikasi, yakni Tiktok Shop. 

Baca Juga

Namun, pemerintah memberikan alternatif untuk media sosial yang punya fitur tersebut agar membuatnya menjadi satu entitas dengan izin sebagai social commerce. Yakni platform media sosial yang khusus hanya digunakan untuk mempromosikan barang

Larangan tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Adapun sanksi akan diberikan secara bertahap, seperti yang dituangkan dalam pasal 50 ayat 2 dalam Permendag tersebut.

"Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Zulhas memerinci, sanksi administratif bagi platform media sosial ataupun social commerce yang masih melayani transaksi jual beli akan diberikan peringatan secara tertulis.

Bila tak diindahkan,platform tersebut akan dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, lalu dimasukkan dalam daftar hitam. 

Terakhir, bila tak ada iktikad baik dari platform bersangkutan, pemerintah akan melakukan pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang yang bisa berujung pencabutan izin usaha.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement