REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Keberadaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF) dinilai efektif mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Cilacap. Fasilitas yang terletak di Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi tersebut mampu mengolah sampah hingga 160 ton per hari, dengan kapasitas maksimum 200 ton per hari.
Ketua Dinas Lingkungan Hidup Cilacap Sri Murniyati, menjelaskan bahwa dari jumlah sampah yang diolah tersebut, setidaknya bisa menghasilkan sekitar 40 persen atau 64 ton RDF per hari. Produk RDF tersebut kemudian dimanfaatkan menjadi energi biomassa untuk menggantikan batu bara pada proses pembakaran di pabrik semen PT Solusi Bangun Indonesia selaku off taker.
“Off taker ini sangat penting sekali, karena kalau tidak ada perusahaan yang memanfaatkan RDF, fasilitas kami ini tidak akan bertahan,” kata Sri Murniyati dalam kunjungan media ke fasilitas TPST RDF, pada Rabu (27/9/2023).
Ia kemudian menjelaskan bahwa pengolahan sampah RDF ini juga menjadi solusi atas permasalahan sampah khususnya sampah plastik yang memang sulit terurai secara alami. Bahkan menurut Sri, semakin banyak material sampah plastik yang diolah, maka semakin banyak RDF yang dihasilkan.
“Potensi dan komposisi sampah plastik di Cilacap itu tiap tahunnya selalu meningkat, dan seperti yang kita tahu, sampah plastik itu lebih lama terurai dan bisa mencemari lingkungan, makanya fasilitas TPST RDF ini jadi solusi,” kata Sri.
Selain mengatasi permasalahan sampah, fasilitas TPST RSF juga memberi banyak manfaat bagi pemerintah Kabupaten Cilacap. Seperti meningkatkan kebersihan lingkungan, mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan mutu lingkungan, mendukung program Adipura, hingga tidak ada komplain dari masyarakat.
TPST RDF di Kabupaten Cilacap diresmikan pada tahun 2020 di atas lahan seluas 3 ha. TPST RSF terselenggara berkat kerja sama berbagai pihak yaitu Kementerian PUPR yang berperan dalam penyediaan bangunan utama, KLHK yang berperan dalam penyediaan mesin dan lektrical yang berasal dari Kerajaan Denmark, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berperan dalam penyediaan sarana pendukung, serta Pemkab Cilacap yang berperan dalam penyediaan tanah dan jalan akses.