Rabu 27 Sep 2023 23:01 WIB

Ini Fakta Dijebloskannya Yana Mulyana dan Penyuap Bandung Smart City ke Lapas Sukamiskin

Tiga orang terpidana kasus penyuapan Program Bandung Smart City ini telah resmi menjadi penghuni Sukamiskin.

Rep: Arie Lukihardianti bandung 24jam/ Red: Partner
.
Foto: network /Arie Lukihardianti bandung 24jam
.

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana

BANDUNG---Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan dua orang penyuap lainnya dalam proyek pengadaan CCTV dan layanan internet service provider (ISP) program Bandung Smart City, resmi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Selasa (26/9/2023) malam.

Tiga orang terpidana korupsi ini dari pihak swasta, yaitu Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), dan Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Berikut fakta-faktanya:

1. Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri membenarkan soal tiga orang terpidana kasus penyuapan ini telah resmi menjadi penghuni Sukamiskin. Proses penyerahan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar sudah di Lapas Sukamiskin. Ini tiga orang tiga orang pemborong (penyuap) Bandung Smart City," ujar Kunrat melalui pesan tertulis, Rabu (27/9/2023).

2. Kunrat mengatakan, proses masuknya tiga orang ini dilakukan bersama KPK. Namun, Kunrat belum menjelaskan secara rinci apakah tiga orang ini ditempatkan dalam satu sel yang sama atau terpisah. Namun status tiga orang itu masih dalam Admisi Orientasi (AO)

"Tiga orang itu sekarang masih mengikuti program AO," kata dia.

3. Untuk diketahui, Kepala Bagian Pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan tiga orang penyuap Yana Mulyana serta dua pejabat Dishub Kota Bandung di Lapas Sukamiskin sudah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, Selasa (26/9) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Benny dkk (Penyuap Walikota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).

4. Adapun untuk dua petinggi PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny dan Andreas Guntoro akan menjalani pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan. Ia juga dihukum membayar denda Rp100 juta.

Sementara, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.

sumber : https://bandung24jam.republika.co.id/posts/237863/ini-fakta-dijebloskannya-yana-mulyana-dan-penyuap-bandung-smart-city-ke-lapas-sukamiskin
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement