Kamis 28 Sep 2023 08:50 WIB

Bye Barang Impor Murah, Pemerintah Larang Produk di Bawah Rp 1,5 Juta Masuk RI

Pengaturan itu dilakukan pemerintah demi melindungi para pelaku UMKM.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah).
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang toko online lintas negara untuk menjual barang impor seharga di bawah 100 dolar AS atau setara Rp 1,5 juta secara langsung. Pengaturan itu dilakukan pemerintah demi melindungi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah lokal yang kalah bersaing. 

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Baca Juga

“Penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS barang asal luar negeri yang diperbolehkan langsung masuk ke RI melalui e-commerce yang memfasilitasi cross border (lintas negara),” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2023). 

Secara detail, ketentuan itu diatur dalam Pasal 19 Permendag 31 Tahun 2023. Aturan itu menyebutkan, toko online yang melakukan aktivitas penjualan lintas negara wajib menerapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk pedagang luar negeri yang menjual barangnya langsung ke Indonesia. 

Zulkifli mengatakan, pedagang e-commerce lintas negara juga harus memiliki bukti pemenuhan standardisasi barang. Antara lain seperti nomor pendaftaran atau SNI. Produk-produk seperti furnitur atau yang menyangkut lingkungan hidup hingga kosmetik pun diwajibkan memiliki nomor pendaftaran SNI atau syarat nilai barang jasa sesuai standar di Indionesia. 

“Jual kosmetik seenaknya tidak bisa. Kita saja mau kirim (ekspor) buah tropis sampai sekarang tidak berhasil. Kirim mangga ke Jepang tidak bisa syaratnya panjang, mau kirim salak ke China sulitnya minta ampun,” ujarnya. 

Ia pun mengatakan, selama ini platform digital untuk layanan transaksi jual-beli begitu cepat berkembang. Sayangnya belum sepenuhnya diatur oleh pemerintah. Oleh karena itu, Kemendag mengambil langkah untuk penataan toko online sehingga memberikan rasa adil bagi UMKM dalam negeri termasuk yang masih berdagang secara konvensional. 

“Ada persaingan kurang adil. Soal harga dan lain-lain. Ya, tentu pemerintah di manapun akan melindungi UMKM dalam negeri,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement