Kamis 28 Sep 2023 11:26 WIB

Pasutri Berkongsi Jadi Germo Dibekuk Polisi

Korban sebelum dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pemandu lagu.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- KW dan VS pasangan suami istri  warga Jl Bima Asih 3B Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi pada bulan Juli 2023 diamankan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Keduanya diduga melakukan perdagangan orang. Pasutri itu dibekuk setelah korban berinisial YAP (17) dijanjikan menjadi pemandu lagu atau Lady Campunion (LC) oleh KW VS. 

"Awal kejadian adalan orang tua daripada si korban yaitu pelapor atas nama T dan korban atas nama YAP. Korban dijanjikan bekerja oleh tersangka namun malah dijadikan open BO, Kedua tersangka tersebut adalah suami istri," kata Erna Ruswing Andari, melalui keterangan tertulisnya kepada Republika, kemarin.

Baca Juga

Erna mengungkap peran dari masing-masing tersangka VS suami bertugas mempromosikan korban melalui aplikasi media sosial michat. Sedangkan untuk untuk KW istri bertugas mengumpulkan uang hasil open BO korban. "Jadi setelah korban menerima tamu, uang dari tamu tersebut diserahkan lagi kepada istri dari pelaku ini," katanya.

Dari pengakuan korban, setiap tamu yang datang memberikan tarif Rp 250 ribu atau paling besar Rp 700 ribu rupiah per tamu. Dalam satu hari korban ini bisa menerima tiga sampai tujuh orang perhari.