Kamis 28 Sep 2023 14:26 WIB

Hanya 6 Provinsi dan 50 Kabupaten/Kota yang Buat Turunan UU Pesantren Sejak Diundangkan

Pemerintah daerah diharapkan segera buat turunan UU Pesantren

Rep: Ronggo Astungkoro / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Pondok Pesantren  . Pemerintah daerah diharapkan segera buat turunan UU Pesantren
Foto: Antara/Fauzan
Ilustrasi Pondok Pesantren . Pemerintah daerah diharapkan segera buat turunan UU Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejak diundangkan, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren baru dibentuk aturan di tingkat daerahnya oleh enam provinsi dan 50 kabupaten/kota. Daerah lain didorong untuk turut membentuk aturan turunan dari UU Pesantren untuk mendorong pesantren menjadi lembaga pendidikan yang maju, berdaya saing, dan mandiri. 

”Mari kita bangun sinergi dan kolaborasi untuk mendorong pesantren menjadi lembaga pendidikan yang maju, berdaya saing dan mandiri," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, dalam siaran pers, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga

UU Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Warsito menyampaikan, sejak terbitnya UU Pesantren pada tahun 2019, baru terdapat enam provinsi dan 50 kabupaten/kota yang telah menerbitkan Perda terkait pesantren.

Sebab itu, Warsito mengatakan, daerah yang sudah membentuk aturan turunan perlu menyebarkan praktik baik melalui program-program yang inovatif-kolaboratif kepada pemerintah daerah lainnya. Itu perlu dilakukan untuk bersama mendorong tumbuhnya Perda Pesantren sebagai implementasi UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumatera Selatan, Edward Chandra, menyampaikan UU Pesantren menjadi sejarah baru bentuk rekognisi negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum Tanah Air ini merdeka. Tidak hanya rekognisi, UU Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren.

Kepala Biro Kesra Sumatera Selatan, Sunarto, juga menyampaikan, melalui Perda No. 3 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Sumatera Selatan menjadi salah satu provinsi yang berkomitmen mendorong peningkatan kualitas pesantren. Perda itu juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Gubernur No.37 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Pesantren.

"Diharapkan bantuan untuk pesantren tidak hanya bantuan dana akan tetapi berbagai fasilitasi program dan kerjasama dengan berbagai stakeholder untuk kemandirian pesantren," jelas dia.

Baca juga: Temuan Peneliti Amerika Serikat dan NASA Ini Buktikan Kebenaran Alquran tentang Kaum Ad

Kasubdit Pendidikan Pesantren Ditpontren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan, dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren sangat dibutuhkan mengingat jumlah pesantren saat ini mencapai lebih dari 39 ribu lembaga dan lebih dari 4,8 juta santri.

“Urusan Pesantren bukan hanya urusan Kementerian Agama, akan tetapi urusan bangsa termasuk Pemerintah Daerah. Untuk itu, disinilah Peran Pemerintah Daerah dapat dikuatkan melalui Peraturan Daerah terkait fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren," jelas dia.

Lebih lanjut, Plt Asdep Pendidikan Keagamaan Kemenko PMK, Ahmad Saufi, mengatakan, diperlukan koordinasi terkait sejauh mana peran semua stakeholder dalam rekognisi, afirmasi dan fasilitasi pesantren dalam rangka implementasi Perda Pesantren ke dalam program-program yang strategis-kolaboratif dan inovatif.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement