REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah melarang TikTok Shop untuk beroperasi di Indonesia. Pelaku usaha meminta pemerintah jangan sampai "masuk angin" menjalankan pelarangan itu.
TikTok hanya diizinkan menjadi platform media sosial, bukan sebagai platform bisnis jual beli. Langkah yang diambil pemerintah itu dinilai menunjukkan keberpihakan kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Kami dari pelaku usaha sangat senang dan apresiasi dengan keputusan ini, tindakan presiden melindungi UMKM dan industri peyokong UMKM. Hanya kemarin itu banyak dibahas dari kalangan pengusaha dan UMKM masih agak pesimis," ujar CEO dusdusan.com, Ellies Kiswoto, di Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Ellies mengatakan, rasa pesimistis tersebut terkait dengan kemungkinan TikTok Shop mencari-cari celah agar bisa beroperasi kembali. Apabila hal itu dilakukan, maka dikhawatirkan monopoli pasar akan tetap terjadi di kemudian hari.
Menurut dia, akan sama saja apabila Tiktok Shop dengan Tiktok bekerja sebagai platform yang terpisah, yakni satu sebagai e-commerce dan satu lagi hanya sebagai media sosial. Ellies menilai, jika itu terjadi maka tidak menghilangkan unsur untuk monopoli yang semestinya diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Jadi satu tombol pas mereka check out anggapannya sudah masuk ke PT sebelah, toko sebelah, tetapi tidak menghilangkan unsur untuk monopoli yang harusnya diawasi KPPU," kata Ellies.
Dia juga khawatir kebijakan yang sudah diambil ke depan akan "masuk angin". Sebab itu, dia mengajak para pelaku UMKM untuk mengawal bersama pelaksanaan aturan tersebut. Di mana, dia menekankan, pasar Indonesia bukan hanya untuk segelintir orang saja.
"Kita juga takutnya masuk angin, saya ajak teman-teman UMK harus kita kawal bersama. Intinya market Indonesia ini bukan hanya untuk segelintir orang," jelas dia.
Ellies juga mengungkapkan, para pelaku usaha lokal sebetulnya tidak anti terhadap TikTok Shop. Mereka pun siap bersaing, dengan catatan dalan prosesnya semua berlangsung secara adil seperti persaingan antara e-commerce dengan platform e-commerce lainnya.
"Fair dalam arti kata kita punya regulasi yang jelas, yang maksudnya ketika semua mau beroperasi di ranah satu negara di Indonesia dia harus berkontribusi, berkewajiban sama yang lain, contohnya membayar pajak," kata dia.
Dia mengatakan, permasalahan yang ada pada platform media sosial itu adalah TikTok Shop tidak dipungut pajak seperti UMKM. Karena itu, wajar ketika harga barang di TikTok Shop lebih murah. Dampaknya, pasar UMKM tergerus karena konsumen mencari harga yang lebih murah.
Laman TikTok yang tidak membuka perusahaan di Indonesia juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Sehingga TikTok tidak memiliki status hukum di Indonesia, sedangkan mereka sudah melakukan transaksi mencapai ratusan triliun selama bertahun-tahun.
Dia melihat, adanya regulasi pelarangan TikTok Shop ini pun tidak begitu saja mengembalikan perputaran ekonomi UMKM. Butuh waktu agar semuanya kembali normal. Ellies mengatakan, bisnis seperti dari hulu ke hilir, dan UMKM itu hilir. Ketika hilir terganggu, pasti hulu terganggu
"Hulu itu adalah industri-industri penyokong UMKM. Kita harus waspada, yang kita pertahankan bukan hanya UMKM tetapi industri-industri besar di Indonesia yang menjadi mata pencaharian rakyat Indonesia. Menurut saya ketika hilir diobati, pasti hulu akan pelan pelan membaik," tutur Ellies.