REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah melarang TikTok Shop untuk beroperasi di Indonesia. Pelaku usaha meminta pemerintah jangan sampai "masuk angin" menjalankan pelarangan itu.
TikTok hanya diizinkan menjadi platform media sosial, bukan sebagai platform bisnis jual beli. Langkah yang diambil pemerintah itu dinilai menunjukkan keberpihakan kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Kami dari pelaku usaha sangat senang dan apresiasi dengan keputusan ini, tindakan presiden melindungi UMKM dan industri peyokong UMKM. Hanya kemarin itu banyak dibahas dari kalangan pengusaha dan UMKM masih agak pesimis," ujar CEO dusdusan.com, Ellies Kiswoto, di Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Ellies mengatakan, rasa pesimistis tersebut terkait dengan kemungkinan TikTok Shop mencari-cari celah agar bisa beroperasi kembali. Apabila hal itu dilakukan, maka dikhawatirkan monopoli pasar akan tetap terjadi di kemudian hari.