REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang media sosial berjualan seperti e-commerce mendapat sambutan beragam. Salah satunya dari Shopee Indonesia yang mendukung penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
"Shopee mendukung keputusan pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik melalui Permendag nomor 31 tahun 2023," ujar Head of Government Relations Shopee Indonesia Balques Manisang saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Balques menilai regulasi tersebut menjadi komitmen pemerintah dalam keberpihakan terhadap para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini pun menjadi perhatian bagi Shopee dalam mendukung produk lokal.
"Karena Shopee memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk selalu membantu dan mengutamakan UMKM," ucap Balques.
Balques menyampaikan Shopee Indonesia akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait aturan baru tersebut. Balques mengatakan Shopee Indonesia siap melakukan sejumlah penyesuaian agar selaras dengan ketentuan baru yang tercantum dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023.
"Kami akan mempelajari aturan baru ini dan berkoordinasi dengan pemerintah. Secara internal, kami juga akan mempersiapkan langkah-langkah penyesuaian jika memang diperlukan sesuai aturan baru tersebut," kata Balques.
Balques mengatakan Shopee Indonesia terus membantu memberdayakan jutaan UMKM lokal melalui Program Ekspor Shopee, Kampus UMKM Shopee di 10 kota, Program Bimbel Shopee, dan program lainnya yang membantu UMKM bisa naik kelas dan menembus panggung dunia sejak 2019.