Kamis 28 Sep 2023 19:52 WIB

Bawaslu Ingatkan Personel Polri Jangan Like, Comment, Share Konten Capres 

Bawaslu minta anggota Polri hati-hati menggunakan media sosial di masa Pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah personel Polisi bernyanyi usai mengikuti upacara peringantan Hari Bhayangkara Ke-77 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (1/7/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah personel Polisi bernyanyi usai mengikuti upacara peringantan Hari Bhayangkara Ke-77 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (1/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingat personel Polri untuk tidak melanggar aturan bahwa polisi harus netral dalam gelaran Pemilu 2024, termasuk di media sosial. Dia meminta aparat kepolisian untuk tidak menyukai, memberikan komentar, dan membagikan konten terkait peserta pemilu. 

"Hati-hati. Dulu orang berkata mulutmu harimaumu, sekarang jarimu harimaumu. Jangan like, comment dan share (terkait dukungan) calon presiden, tidak boleh, polisi harus menjaga itu," kata Bagja di hadapan ribuan calon perwira Polri di Sukabumi, Jawa Barat, dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Kamis (28/9/2023). 

Baca Juga

Bagja juga meminta personel Polri dan TNI hati-hati ketika berfoto. Jangan sampai berfoto dengan kandidat tertentu yang mengarah pada keberpihakan, lalu diunggah ke media sosial. 

"Semoga bapak ibu orang-orang yang tidak melakukan pelanggaran netralitas ASN, jaga media sosial masing-masing. Jangan di TikTok joget melambangkan angka dan lainnya, terlebih sedang mengenakan pakaian dinas," ujarnya menegaskan. 

Menurut dia, media sosial kemungkinan akan menjadi wahana yang paling banyak terjadi pelanggaran pada Pemilu 2024. Kendati begitu, Bagja mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. 

Dalam kesempatan lainnya, Bagja mengatakan Bawaslu akan membuat perjanjian kerja sama (MoU) dengan Polri dan TNI terkait ketentuan teknis pemeriksaan aparat yang terjerat persoalan hukum pemilu. "MoU tersebut didasari oleh terdapat Anggota TNI dan Polri yang turut diancam sanksi pidana oleh UU Pemilu. Maka Bawaslu menilai perlu untuk disusun sebuah MoU dan perjanjian kerjasama," kata Bagja dalam Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024 di Jakarta, Rabu, (28/9/2023).

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement