Kamis 28 Sep 2023 20:53 WIB

Komisi Eropa Buka Prosedur Pelanggaran Terhadap Tiga Negara

Tiga negara dinilai gagal mengadopsi arahan Uni Eropa untuk menggelar pengadilan adil

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
Bendera Uni Eropa.
Foto: Anadolu Agency
Bendera Uni Eropa.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Komisi Eropa membuka prosedur pelanggaran peraturan Uni Eropa terhadap Belgia, Bulgaria, dan Kroasia. Negara-negara itu diduga gagal mengadopsi arahan Uni Eropa untuk menggelar pengadilan yang adil.

Pada Kamis (28/9/2023) Komisi mengatakan pelanggaran tersebut menyangkut kegagalan mentransposisikan dengan benar arahan tentang hak praduga tak bersalah dan hak untuk hadir dalam persidangan dalam proses pidana.

Baca Juga

Kini Belgia, Bulgaria, dan Kroasia memiliki waktu dua bulan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi kekurangan yang diidentifikasi komisi.

Jika keputusan mereka tidak memuaskan komisi, maka komisi dapat memutuskan untuk mengirimkan reasoned opinion atau permintaan resmi agar mematuhi undang-undang Uni Eropa.

Hak mendapatkan peradilan yang adil adalah hak fundamental yang tercantum dalam Piagam Hak-hak Dasar Uni Eropa (Pasal 47). Hak ini juga dijamin  Pasal 6 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR), yang mengikat semua negara anggota Uni Eropa.

Prosedur untuk pengadilan yang adil di Uni Eropa bervariasi dari satu negara anggota ke negara anggota lainnya, tetapi ada sejumlah prinsip-prinsip inti yang berlaku umum untuk semua. Prinsip-prinsip ini meliputi:

- Hak untuk mendapatkan persidangan terbuka di hadapan pengadilan yang independen dan tidak memihak.

- Hak untuk diberitahu tentang tuduhan yang dikenakan  dan  mendapatkan waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan.

- Hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah.

- Hak untuk hadir di persidangan dan berpartisipasi dalam proses persidangan.

- Hak untuk memeriksa saksi dan meminta saksi diperiksa.

- Hak untuk mendapatkan penerjemah jika  tidak dapat berbicara dalam bahasa pengadilan.

 

Hak untuk mengajukan banding atas vonis atau hukuman.

Selain prinsip-prinsip utama tersebut, ada sejumlah perlindungan prosedural lainnya yang dirancang untuk memastikan pengadilan yang adil. Misalnya, dalam kasus-kasus pidana, terdakwa memiliki hak untuk tetap diam dan hak untuk tidak memberatkan diri mereka sendiri.

Terdakwa juga memiliki hak untuk diwakili  pengacara yang  dipilih sendiri, atau diwakili pengacara yang ditunjuk pengadilan bila tidak mampu membayar pengacara sendiri.

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR) memainkan peran penting dalam memastikan  hak atas peradilan yang adil ditegakkan di Uni Eropa. ECtHR dapat mengadili kasus-kasus dari individu yang meyakini  hak mereka atas peradilan yang adil  dilanggar di negara anggota. Jika ECtHR menemukan  telah terjadi pelanggaran, ECtHR dapat memerintahkan negara anggota untuk mengambil tindakan perbaikan.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement