Jumat 29 Sep 2023 04:38 WIB

PSHK Kritik Keras Pemilihan Arsul Sani Jadi Hakim MK

Seleksi hakim konstitusi di DPR disebut terburu-buru, dipaksakan, dan tak transparan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua MPR Arsul Sani terpilih jadi hakim MK perwakilan DPR.
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua MPR Arsul Sani terpilih jadi hakim MK perwakilan DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) melontarkan kritik atas wakil ketua MPR Arsul Sani yang terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari perwakilan DPR RI. PSHK menilai, proses pemilihan itu sudah patut dipertanyakan sejak awal. 

"Terlepas dari hasil pemilihan tersebut, proses fit and proper test di DPR patut dikritisi secara keras, sebab hingga saat ini, proses pemilihan hakim konstitusi usulan DPR mengesankan bentuk intervensi DPR ke kekuasaan kehakiman," kata Direktur Eksekutif PSHK Fajri Nursyamsi kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (28/9/2023). 

PSHK memandang proses seleksi hakim konstitusi di DPR terburu-buru, dipaksakan, tidak cukup transparan, dan tidak partisipatif. Hal ini menyimpangi amanat Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. 

Berdasarkan pemantauan PSHK di agenda DPR, tidak ditemukan informasi mengenai pembukaan seleksi calon hakim MK. Namun, daftar nama calon secara tiba-tiba muncul. Selain itu, proses yang terburu-buru dan singkat, tidak cukup memungkinkan adanya partisipasi publik secara luas dalam setiap tahapan seleksi, bahkan untuk melakukan pemantauan secara langsung di DPR.

"Pada 25-26 September 2023, DPR melakukan fit and proper test untuk seleksi hakim konstitusi usulan DPR. Sekitar 15 menit setelah proses wawancara berakhir pada 26 September 2023, DPR mengumumkan seluruh fraksi setuju memilih Asrul Sani sebagai hakim konstitusi usulan DPR," kata Fajri. 

PSHK juga memandang model seleksi yang dilakukan oleh panel anggota Komisi III DPR secara langsung membuat proses seleksi potensial memunculkan konflik kepentingan. Apalagi ketika terdapat calon kandidat yang berlatar belakang sebagai anggota DPR. 

"Objektivitas dalam proses seleksi dan pengambilan keputusan dapat dipertanyakan," ujar Fajri. PSHK pun menyayangkan paradigma sejumlah anggota Komisi III DPR memposisikan hakim konstitusi sebagai perpanjangan tangan DPR di MK.

Paradigma itu menurut PSHK termasuk kekeliruan konstitusional yang fatal.  Apalagi, diperkuat narasi pertanyaan dan komentar sejumlah anggota Komisi III DPR yang meminta komitmen kandidat berkonsultasi ke DPR sebelum memutus perkara pengujian undang-undang.

PSHK menganggap pertanyaan yang disampaikan tidak menyentuh problem kontekstual saat ini. "Ini merusak logika checks and balances kekuasaan negara, sebab hakim konstitusi bersifat independen dan bukan representasi lembaga pengusul," ucap Fajri. 

Diketahui, Komisi III DPR menyepakati memilih Arsul Sani menjadi hakim MK menggantikan posisi Wahiduddin Adams. Politikus PPP tersebut memastikan dirinya independen dan tak memihak meskipun dirinya diusulkan oleh DPR.

"Independensi itu buat hakim adalah suatu keharusan ya, terlepas dari siapapun dia itu dia berasal. Jangan juga kemudian diasumsikan bahwa karena dia dari DPR dia tidak independen," ujar Arsul usai uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement