Jumat 29 Sep 2023 12:31 WIB

Swiss Dakwa Putri Mantan Presiden Uzbekistan

Putri mantan presiden Uzbeksitan dituduh menjalankan organisasi kriminal.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Gulnara Karimova, putri mantan presiden Uzbekistan.
Foto: TASS
Gulnara Karimova, putri mantan presiden Uzbekistan.

REPUBLIKA.CO.ID, BERN – Kejaksaan Agung Swiss telah mengajukan dakwaan terhadap Gulnara Karimova (51 tahun) atas tuduhan menerima suap dan menjalankan organisasi kriminal bernama 'The Office'. Karimova merupakan putri Islam Karimov, mantan presiden Uzbekistan yang memerintah pada 1991 hingga 2016.

Menurut Kejaksaan Agung Swiss, Karimova telah memimpin operasi yang diduga menyalurkan suap senilai ratusan juta dolar AS dari perusahaan telekomunikasi. Uang disalurkan melalui rekening bank di beberapa negara sebelum akhirnya ditransfer ke rekening di Swiss.

Baca Juga

“Pemilik manfaat dari rekening bank ini adalah ‘manusia jerami’ sehingga menyembunyikan fakta bahwa Gulnara Karimova adalah penerima manfaat sebenarnya,” ujar Kejaksaan Agung Swiss, Kamis (28/9/2023).

Surat dakwaan mengatakan bahwa perusahaan asing yang ingin beroperasi di sektor telekomunikasi Uzbekistan harus menyuap Karimova. Dia disebut mengeksploitasi status gandanya sebagai putri presiden dan sebagai pejabat publik Uzbekistan sehingga memberinya pengaruh yang luas.

Jumlah dana yang terlibat dalam kasus Karimova sangat besar. Lebih dari 340 juta franc Swiss di antaranya telah disita dengan tujuan dikembalikan ke Uzbekistan. Sementara lebih dari 440 juta franc aset masih disita dalam proses persidangan terhadap Karimova dan terdakwa lainnya, yakni mantan direktur umum anak perusahaan perusahaan telekomunikasi Rusia di Uzbekistan yang tidak disebutkan dalam dakwaan.

Selain suap, Kejaksaan Agung Swiss juga menuduh Karimova menjalankan organisasi kriminal bernama 'The Office' yang memiliki puluhan anggota. The Office disebut terlibat kekerasan dan intimidasi. Organisasi itu juga memiliki sejumlah perusahaan yang menjalankan aktivitas kriminalnya sebagai bisnis profesional.

Kasus Karimova telah diajukan ke Pengadilan Pidana Federal Swiss. Terkait dakwaan yang dilayangkan Kejaksaan Agung Swiss, Karimova membantah tuduhan tersebut.

“Teori organisasi kriminal benar-benar diperdebatkan. Hal ini baru dicabut oleh Jaksa Swiss setahun yang lalu, 10 tahun setelah dimulainya penyidikan mereka,” ujar Gregoire Mangeat, pengacara Karimova.

Karimova pernah menjadi pengusaha wanita sukses dan menjadi perwakilan negaranya di PBB di Jenewa. Saat ini dia tengah mendekam di penjara di Uzbekistan. Karimova dijebloskan ke penjara pada 2019 karena melanggar ketentuan tahanan rumah setelah menerima hukuman lima tahun pada tahun 2015 atas tuduhan penggelapan dan pemerasan.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement