REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus perundungan (bullying) dan penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMP di Cilacap menjadi ramai di media sosial. Bahkan, identitas kedua pelaku yang masih di bawah umur juga tersebar.
Atas hal tersebut, pengamat pendidikan Susanto mengimbau agar semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan hal tersebut.
"Kami berharap semua pihak tetap menahan diri, menjaga etika perlindungan terhadap anak dan tidak mengumbar identitas pelaku maupun korban. Karena hal tersebut termasuk tindakan pidana," ujar Susanto dalam siaran persnya, Jumat (29/9/2023).
Menurutnya, apa pun alasannya perundungan tak dibenarkan dan harus dicegah. Tidak ada toleransi terhadap perilaku perundungan. Akan tetapi, ia menegaskan harus dibedakan antara perilaku dan pelakunya.
"Perilakunya tak ada toleransi, tapi pelakunya karena masih usia anak tentu ada regulasi yang mengatur. Dalam hal ini UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata dosen tetap Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta tersebut.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2017-2022 ini menjelaskan, mengacu pada regulasi tersebut, identitas pelaku anak dan saksi anak tidak boleh disebarkan kepada publik.
Akan tetapi, sejak kasus tersebut mencuat, jagat media sosial ramai oleh sebagian warganet yang geram tindakan pelaku hingga identitas dan video pelakunya pun tersebar.
"Publisitas foto pelaku sangat mudah kita temukan jejak digitalnya. Padahal, undang-undang telah mengatur bahwa siapapun tidak boleh mengumbar identitas pelaku, korban maupun saksi," ujarnya.
Sebelumnya kasus perundungan di sebuah SMP di Cilacap mencuat setelah video perundungan tersebut beredar di sosial media. Polresta Cilacap telah mengamankan kedua tersangka yakni MK (15 tahun) dan WS (14 tahun). Sedangkan korban dikabarkan mengalami luka-luka lebam di beberapa bagian tubuhnya dan telah menjalani rawat jalan di rumah. (Idealisa masyrafina)