Jumat 29 Sep 2023 12:42 WIB

Hati-Hati, Identitas Pelaku Bullying di Cilacap tak Boleh Diumbar, Mengapa?

Ia menegaskan harus dibedakan antara perilaku dan pelakunya.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi perundungan
Foto: pixabay
Ilustrasi perundungan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus perundungan (bullying) dan penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMP di Cilacap menjadi ramai di media sosial. Bahkan, identitas kedua pelaku yang masih di bawah umur juga tersebar.

Atas hal tersebut, pengamat pendidikan Susanto mengimbau agar semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan hal tersebut. 

Baca Juga

"Kami berharap semua pihak tetap menahan diri, menjaga etika perlindungan terhadap anak dan tidak mengumbar identitas pelaku maupun korban. Karena hal tersebut termasuk tindakan pidana," ujar Susanto dalam siaran persnya, Jumat (29/9/2023).

Menurutnya, apa pun alasannya perundungan tak dibenarkan dan harus dicegah. Tidak ada toleransi terhadap perilaku perundungan. Akan tetapi, ia menegaskan harus dibedakan antara perilaku dan pelakunya.