Jumat 29 Sep 2023 13:31 WIB

Dua WNI yang Disekap Perusahaan Penipuan Daring Kamboja Sudah Dibebaskan

Sempat beredar video dua WNI diborgol dan disekap berhari-hari di Kamboja

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga disandera perusahaan penipuan daring di Kamboja telah dibebaskan
Foto: KBRI PHNOM PENH
Dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga disandera perusahaan penipuan daring di Kamboja telah dibebaskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga disandera perusahaan penipuan daring di Kamboja telah berada dalam naungan KBRI Phnom Penh. Keduanya disebut dalam keadaan baik dan sehat.

“Terkait kasus dua warga negara kita yang viral terborgol di Kamboja, dapat kami konfirmasi bahwa kedua WNI tersebut, dengan inisial LHF yang laki-laki dan NS yang perempuan sudah berada di KBRI Phnom Penh. Kami konfirmasi, kedua WNI kita dalam keadaan baik, sehat, dan juga aman,” ungkap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha dalam pengarahan pers, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga

Sebelumnya beredar video di media sosial X yang memperlihatkan seorang laki-laki dan perempuan WNI dengan tangan terborgol. Mereka mengaku telah disekap berhari-hari tanpa diberi makan dan minum.

Terkait kasus tersebut, Judha menjelaskan, pada Jumat (22/9/2023) pekan lalu, KBRI Phnom Penh menerima pengaduan dari LHF dan NS melalui saluran siaga atau hotline. Pada hari yang sama setelah menerima laporan, KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja untuk langkah-langkah penyelidikan dan penyelamatan.

“Dari Sabtu dan Minggu kita hilang kontak. Kemudian pada Senin (25 September 2023), kami mendapat informasi bahwa kedua WNI tersebut sudah dibebaskan oleh pihak perusahaan. Kemungkinan perusahaan takut karena kita sudah laporkan kepada kepolisian setempat dan kemungkinan akan dirazia,” ungkap Judha.

Pada Selasa (26/9/2023), LHF dan NS datang ke KBRI Phnom Penh. Sesuai prosedur operasional standar, KBRI Phnom Penh mewawancarai keduanya. Judha mengatakan, detail wawancara tak bisa dibuka untuk publik. Namun secara umum terungkap bahwa pada 2016, NS sudah pernah bekerja di Kamboja. “Yang bersangkutan bekerja di perusahaan judi online,” ucapnya.

Pada 2020, NS kembali ke Indonesia. Kemudian pada Juni 2022, NS berangkat lagi ke Kamboja. Lalu pada Juli, suami NS, yakni LHF, menyusulnya ke Kamboja. “Mereka sejak saat itu berpindah-pindah perusahaan, antara perusahaan judi online maupun perusahaan online scam,” kata Judha.

Dia mengungkapkan, saat ini KBRI Phnom Penh sedang mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan izin keluar dari imigrasi Kamboja untuk proses pemulangan NS dan LHF. “Kita akan bantu pemulangan mereka secepatnya ke Indonesia,” ujarnya.

Judha mengatakan, sejak 2020, Kemlu dan perwakilan RI sudah menangani 2.813 kasus WNI yang menjadi korban perusahaan penipuan daring. Dia menjelaskan, tren kasus tersebut mulai merebak pada 2020. Kala itu masih banyak WNI yang belum mengetahui tentang penipuan daring. Oleh sebab itu, banyak di antara mereka yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Namun untuk kasus-kasus baru yang kita tangani saat ini ada indikasi bahwa mereka (WNI) sudah paham dengan jenis kegiatan. Dan sudah paham juga bahwa ini adalah kegiatan ilegal,” kata Judha.

Dia menekankan, WNI memang memiliki hak jika ingin bekerja ke luar negeri. “Namun pastikan berangkat sesuai prosedur dan jangan mengambil risiko kegiatan-kegiatan yang ilegal,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement