Jumat 29 Sep 2023 14:27 WIB

KPK Periksa Istri Eks Kepala Bea Cukai Yogya Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Suaminya

Kasus gratifikasi yang diduga dilakukan Eko terkait dengan proses ekspor dan impor.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Endro Yuwanto
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)  sebesar Rp15,7 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp15,7 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ari Muniriyati, istri eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, pada Rabu (26/9/2023). Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri itu dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi sang suami.

"Saksi bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik di mana sebelumnya tim penyidik telah menanyakan kaitan hubungan keluarga inti dengan tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, selain Ari, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni pihak swasta bernama Rika Yunartika. Mereka diperiksa mengenai aliran uang dalam kasus ini.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan alirannya uang yang diterima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini melalui rekening bank dari orang terdekatnya," ujar Ali.

KPK menyebut, kasus gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Eko terkait dengan proses ekspor dan impor. Eko diduga menerima uang dari perusahaan maupun perorangan untuk kegiatan tersebut. Berdasarkan penghitungan awal, jumlah gratifikasi yang diduga diterima Eko mencapai Rp 10 miliar.

Belum dijelaskan lebih rinci mengenai pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada Eko. Namun, KPK sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Salah satunya, yaitu CEO Time International yang juga merupakan suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry, pada Rabu (20/9/2023).

Tim penyidik mencecar Irwan mengenai aliran uang dalam kasus ini. Selain Irwan, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah dua pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai, Beni Novri Basran dan Abdurokhim SIP; serta dua pihak swasta, Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum secara resmi mengumumkan identitas pihak yang dimaksud.

Eko Darmanto dan tiga orang lainnya juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terkait penyidikan kasus ini. Ketiga orang itu, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, Ari Muniriyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eko diduga menerima uang dari sejumlah pihak melalui rekening perusahaannya yang ada di salah satu bank. Dalam rekening itu juga diduga ada duit yang masuk untuk uang muka atau down payment (DP) serta pembayaran cicilan dua mobil mewah merek Mercedes Benz dan BMW. Pemberi uang itu dikabarkan adalah sebuah perusahaan.

KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok, Jawa Barat. Lokasi yang digeledah salah satunya adalah kediaman Eko dan beberapa pihak lainnya terkait kasus tersebut. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen hingga mobil dan tas mewah yang diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Penyidikan kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko Darmanto pada Selasa (7/3/2023). Saat itu Eko dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi soal kekayaannya. Sebab, ia dan sang istri kerapkali membagikan gaya hidup mewah atau flexing melalui media sosial.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement