REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan sepasang muda-mudi sebagai tersangka pembuatan video pornografi. Kedua tersangka yang masing-masing berinisial AS (25 tahun) dan H (18) itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yonky mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan polisi pada 20 September 2023. Dalam laporan itu, terdapat video sepasang muda-mudi yang melakukan aksi pornografi dalam video yang beredar di media sosial.
"Dalam video itu, banyak konten pornografi. Di mana adegan, berdasarkan keterangan saksi, dibagikan melalui media sosial," kata Kapolres saat konferensi pers, Jumat (29/9/2023).
Menurut dia, tersangka merupakan sepasang kekasih saat melakukan pembuatan video. Video itu diketahui disebarkan secara langsung atau live melalui salah satu media sosial. Setelah diperiksa, akun yang menyebarkan video itu merupakan milik salah satu tersangka.