Jumat 29 Sep 2023 15:31 WIB

Dua Pemeran Video Pornografi Jadi Tersangka, Demi Gift  Rela Live Seks

Tersangka merupakan sepasang kekasih saat melakukan pembuatan video.

Rep: Bayu Adji/ Red: Teguh Firmansyah
Polres Garut menggelar konferensi pers terkait kasus video pornografi yang beredar di medsos, Jumat (29/9/2023).
Foto: Dok. Republika.
Polres Garut menggelar konferensi pers terkait kasus video pornografi yang beredar di medsos, Jumat (29/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan sepasang muda-mudi sebagai tersangka pembuatan video pornografi. Kedua tersangka yang masing-masing berinisial AS (25 tahun) dan H (18) itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yonky mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan polisi pada 20 September 2023. Dalam laporan itu, terdapat video sepasang muda-mudi yang melakukan aksi pornografi dalam video yang beredar di media sosial.

Baca Juga

"Dalam video itu, banyak konten pornografi. Di mana adegan, berdasarkan keterangan saksi, dibagikan melalui media sosial," kata Kapolres saat konferensi pers, Jumat (29/9/2023).

Menurut dia, tersangka merupakan sepasang kekasih saat melakukan pembuatan video. Video itu diketahui disebarkan secara langsung atau live melalui salah satu media sosial. Setelah diperiksa, akun yang menyebarkan video itu merupakan milik salah satu tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka melakukan aksi membuat video itu hanya untuk main-main. Namun, para tersangka juga berharap mendapatkan gift atau pemberian dari melakukan aksi pornografi secara live. "Jadi viewer memberikan gift dengan menonton video itu," kata Rohman.

Saat ini, polisi masih mendalami keuntungan yang didapat para tersangka dari aksi itu. Namun, sejauh polisi baru menemukan satu video pornografi yang dibuat oleh para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 4 ayat 1 huruf c dan e juncto Pasal 29 dan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi dan/atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda 6 miliar. Pasal selanjutnya, 10 tahun dan denda 5 miliar," kata Kapolres. 

Sebuah video asusila sepasang muda-mudi beredar di kalangan masyarakat Kabupaten Garut beberapa hari ke belakang. Diduga, pasangan muda-mudi itu merupakan warga Kabupaten Garut. 

Dalam video berdurasi 6 menit 35 detik itu, terdapat seorang perempuan dan laki-laki yang sedang berada di sebuah kamar. Pasangan itu diduga melakukan aksi mesum itu secara langsung atau live streaming.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement