Jumat 29 Sep 2023 15:47 WIB

168 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Terbanyak di Malaysia

Sebanyak 110 WNI terlibat kasus narkoba, 58 WNI terlibat kasus pembunuhan

Red: Esthi Maharani
Sebanyak 168 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sebanyak 168 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Sebanyak 168 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri, menurut data Kementerian Luar Negeri hingga Agustus 2023. Dari jumlah tersebut, sebagian besar yakni 157 kasus tercatat di Malaysia, sementara sisanya di Uni Emirat Arab (empat kasus), Arab Saudi (tiga kasus), Laos (tiga kasus), dan Vietnam (satu kasus).

“WNI yang terancam hukuman mati mayoritas tersangkut kasus narkoba yaitu 110 kasus dan sisanya karena terlibat kasus pembunuhan yakni 58 kasus,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha ketika menyampaikan keterangan pers di Jakarta pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga

Selama kurun waktu 2011-2022, Kemlu mencatat 519 WNI sudah berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Namun, Judha menyoroti jumlah WNI yang bebas dari hukuman mati lebih sedikit dibandingkan penambahan kasus baru.

Misalnya selama 2022 saja, Kemlu mencatat 22 WNI dibebaskan dari hukuman mati tetapi penambahan kasus baru yang terancam hukuman mati yaitu 25 kasus.