Jumat 29 Sep 2023 19:24 WIB

8.000 Warga di Kota Sukabumi Sudah Aktivasi IKD

Disdukcapil mengejar target aktivasi IKD 25 persen penduduk.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Petugas melayani warga melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
(ILUSTRASI) Petugas melayani warga melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Jawa Barat, terus mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Layanan jemput bola ke sejumlah tempat pun terus dilakukan.

“Hingga kini capaian IKD 3,4 persen atau 8.000 orang,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi kepada Republika, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga

Kardina mengatakan, sekarang ini aplikasi IKD sudah bisa diunduh menggunakan ponsel berbasis iOS. Sebelumnya terbatas pada pengguna ponsel Android. Dengan begitu, Karina berharap makin banyak masyarakat yang mengaktifkan IKD.

Menurut Kardina, pada tahap awal ini ditargetkan 25 persen penduduk yang sudah mempunyai KTP elektronik (KTP-el) dan memiliki ponsel dapat melakukan aktivasi IKD. Untuk menggenjot cakupannya, kata dia, Disdukcapil berupaya terus melakukan pelayanan jemput bola, seperti ke instansi pemerintah dan perguruan tinggi.

IKD merupakan program Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan program ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan. 

Kardina mengatakan, Disdukcapil Kota Sukabumi akan terus menyosialisasikan manfaat IKD ini. Menurut dia, nantinya bukan hanya dokumen identitas kependudukan saja yang bisa diakses secara digital. Ia mengatakan, IKD juga akan terhubung dengan layanan lainnya, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement