Jumat 29 Sep 2023 20:02 WIB

Sembilan Orang Didakwa Lakukan Penculikan WNI di Malaysia

Terdakwa terancam hukuman 40 tahun penjara.

Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan Magistrate George Town di Pulau Pinang, Malaysia, Jumat, mendakwa sembilan orang atas tuduhan melakukan penculikan terhadap seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) pada 7 September 2023.

Semua terdakwa dijerat Pasal 3 UU Penculikan 1961 (UU 365) dan dibacakan bersama Pasal 34 KUHP dengan ancaman hukuman 40 tahun penjara, jika terbukti bersalah di pengadilan.

Baca Juga

Para terdakwa adalah Mohamad Noor Shahrizuan Hashin, Tan Gim Chun, C Youganathan, Elaine Gooi Swee May, Lok Wai Lun, Haffizan Samsudin dan Noorazlin Mat Kasa yang semuanya merupakan warga Malaysia. Sedangkan dua lainnya, Agong Laksono dan Yussuf Bahtiar, merupakan WNI.

Menurut Atase Polisi Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur Kombes Pol Juliarman Eka Putra Pasaribu, dari 14 orang yang sempat ditangkap pada 15 hingga 17 September lalu. Dalam penyelidikan hanya sembilan orang yang terbukti secara jelas berperan melakukan penculikan dan penyiksaan.

Sedangkan, lima orang lainnya tidak jelas perannya sehingga tidak diajukan ke pengadilan. Terkait korban, ia mengatakan saat ini masih berada di Shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, dan masih dalam kondisi trauma psikologis.

Semua terdakwa yang berusia 29 hingga 41 tahun itu pada Jumat pagi telah mendengarkan tuduhan yang dibacakan di hadapan Majistret Nadratun Naim Mohd Saidi. Pengadilan menetapkan persidangan selanjutnya dan penyerahan dokumen pada 11 Desember.

Mereka didakwa secara bersama-sama menculik korban WNI yang berusia 36 tahun dengan tujuan menuntut uang tebusan sebesar 540 ribu ringgit Malaysia (sekitar Rp 1,78 miliar) di sebuah unit Pangsapuri Sri Aman, Paya Terubong di Pulau Pinang, kira-kira pukul 07.00 waktu setempat, pada 7 September lalu.

Berdasarkan laporan Kepolisian Pulau Pinang, operasi penyelamatan dilakukan pada 15 September setelah Kantor Polisi Bandar Kinrara di Selangor Menerima laporan dari suami WNI korban penculikan.

Menurut Kepala Polisi Pulau Pinang CP Dato’ Khaw Kok Chin, korban yang diculik saat berlibur di sana sempat disekap dan dilukai. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa WNI yang membuat laporan itu terlibat transaksi niaga, tetapi terbengkalai dalam proses penyelesaiannya sehingga akhirnya menyebabkan anggota keluarga diculik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement