Jumat 29 Sep 2023 20:13 WIB

Polisi Cek Kejiwaan Lansia yang Remas Kemaluan Belasan Anak di Depok

Polisi mengecek kejiwaan lansia pelaku spesialis remas kelamin belasan anak Depok.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Bilal Ramadhan
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi). Polisi mengecek kejiwaan lansia pelaku spesialis remas kelamin belasan anak Depok.
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi). Polisi mengecek kejiwaan lansia pelaku spesialis remas kelamin belasan anak Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Polres Metro Depok mengaku sudah meminta untuk dilakukan tes kejiwaan kepada tersangka pencabulan anak di bawah umur, NN (70 tahun). Tindakan ini dilakukan karena tersangka telah mencabuli belasan korban yang bahkan diduga ada lebih banyak lagi yang telah menjadi korban pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, cek kejiwaan terhadap tersangka telah diagendakan. Hal ini untuk memastikan kesehatan tersangka yang telah mencabuli banyak korban.

Baca Juga

"Kami sudah meminta untuk dilaksanakan pendampingan dan pengecekan terhadap kejiwaan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama mungkin besok atau lusa akan dilaksanakan pendampingan untuk pemeriksaan kejiwaan yang bersangkutan," jelas Kompol Hadi Kristanto di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (29/9/2023).

Dia juga tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan keluarga tersangka terkait perbuatan NN. "Tapi belum sampai arah (meminta keterangan) ke keluarga tersangka," katanya.

NN dikatakannya mengaku telah melakukan kebiasaan meremas kelamin anak-anak di bawah umur sejak setahun lamanya. Sekitar 15 korban saat ini telah dikantongi identitasnya oleh Polres Depok, meskipun ada kemungkinan korbannya bisa mencapai puluhan.

"Korban berdasarkan keterangan yang bersangkutan yang sudah kami tetapkan tersangka kemungkinan, iya (korban puluhan). Tapi belum saya dapatkan identitasnya dan usianya, jadi sekarang saya hanya fokus ke korban-korban," ujarnya.

Polres Metro Depok menetapkan NN sebagai tersangka atas kasus ini pada Kamis (28/9/2023) malam. Dia terancam pidana penjara lima hingga 20 tahun karena tersangka ternyata telah sering melakukan tindakan cabul ke anak-anak di bawah umur.

Kebiasaan tersangka NN diketahui setelah salah satu korbannya, MDF (12 tahun) meninggal dunia pada Rabu (27/9/2023) malam diduga setelah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan NN. Buah zakar korban diremas yang membuat korban kesakitan. Tidak lama setelah pencabulan, korban pingsan dan meninggal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement