Jumat 29 Sep 2023 20:28 WIB

Legislator Komisi XI Pertanyakan Penutupan Tiktok Shop

Pemerintah menyebut penutupan TikTok Shop untuk melindungi pelaku UMKM.

Pedagang melakukan live promosi melalui media sosial di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang melakukan live promosi melalui media sosial di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menilai, penutupan TikTok Shop tidak menyelesaikan akar persoalan yang sebenarnya terjadi. Menurutnya, langkah ini justru merugikan pelaku UMKM yang selama ini mendapatkan kemudahan transaksi dari aplikasi media sosial tersebut.

“Kami sepakat bahwa harus ada aturan terkait e-commerce di Tanah Air agar jangan sampai merugikan pelaku UMKM. Namun jika dilakukan secara terburu-buru justru merugikan pelaku UMKM maupun konsumen yang telah terbiasa bertransaksi dengan aplikasi perdagangan digital,” ujar Fathan dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga

Fathan menjelaskan, saat ini memang terjadi persaingan keras antara pelaku UMKM model tradisional dengan pelaku UMKM yang menggunakan logika platform digital. Mereka yang tradisional masih mengelola semua lini bisnis secara sendiri, mulai dari produksi, marketing-promosi, penjualan, hingga menjaga hubungan baik dengan konsumen. 

“Dewasa ini model bisnis seperti ini mulai ditinggalkan karena tidak efektif dan berat di ongkos,” katanya. 

Bagi pelaku UMKM berbasis digital, lanjut Fathan, mereka tidak ribet dengan persoalan sewa tempat, biaya promosi, maupun cara menjaga relasi dengan pembeli. Keberadaan aplikasi digital dengan dukungan kecerdasan buatan (artificial intelligence) pun kian mendekatkan potensi transaksi karena menyasar konsumen yang membutuhkan. 

“Konsumen pun sejak pandemi Covid-19 lalu mulai terbiasa dengan transaksi di lapak-lapak e-commerce karena tidak perlu lagi harus berpikir bensin, biaya parkir, macet, saat mereka harus pergi ke mal atau pusat perbelanjaan,” katanya. 

Fenomena ini, kata Fathan, harus ditangkap secara bijak oleh pemerintah. Menurutnya, perkembangan ekonomi digital tidak bisa lagi dilawan. Maka pilihannya adalah beradaptasi, termasuk menyiapkan regulasi maupun program yang komprehensif agar kepentingan konsumen, pelaku UMKM, maupun kepentingan negara terlindungi.

E-commerce dalam pandangan kami tidak akan bisa dibendung karena memberikan efisiensi maupun keuntungan lain bagi konsumen maupun pelaku UMKM, maka dibutuhkan langkah komprensif dalam bentuk aturan maupun program. Tidak bisa sporadis seperti saat ini,” katanya. 

Politisi PKB ini menilai, protes sebagian pedagang di Pasar Tanah Abang karena semakin sepi pembeli misalnya harus diselidiki lebih jauh pemicunya. Apakah penurunan omzet mereka benar-benar karena e-commerce atau karena penyebab lain yang lebih struktural seperti penurunan daya beli.

“Jika persoalan karena penurunan daya beli masyarakat, maka penutupan TikTok Shop tidak akan serta merta meningkatkan omzet pedagangan Tanah Abang,” ujar Fathan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah hadir untuk melindungi pelaku bisnis UMKM dari persaingan dengan produk-produk impor yang dijual di platform social commerce. "Sebanyak 95 persen Indonesia itu kan pengusahanya UMKM, oleh karena itu pemerintah harus hadir dan berpihak jangan sampai kita tidak membela," kata Mendag Zulhas.

Saat meninjau kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, dia menyambangi sejumlah toko dan menerima keluhan dari para pedagang. Mereka mengaku mengalami penurunan omzet dan sepi pembeli imbas persaingan dengan produk impor dari platform social commerce dengan harga jauh lebih murah.

Zulhas menyinggung persaingan tidak adil di mana produk impor dengan mudah bisa masuk ke pasar Indonesia tanpa memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), jaminan keamanan, hingga sertifikasi halal. Di sisi lain, produk dalam negeri diwajibkan memenuhi persyaratan tersebut.

"Itu namanya enggak fair. Kita kan bukan dagang bebas sebebasnya tapi yang adil. Oleh karena itu pemerintah hadir dan kita tata," kata Zulhas.

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan jual beli di platform social commerce. Setelah diberlakukannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, kata Zulhas, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kepada platform social commerce terkait aturan tersebut yang harus ditaati.

Pemerintah akan memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika masih terdapat platform social commerce yang melanggar aturan.

"Jadi sudah ada aturan baru yang harus diikuti semua pihak, tentu kalau melanggar ada peringatan satu, peringatan kedua, dan pada saatnya nanti Kominfo tentu bisa memblokir," ujar Zulhas.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement