Sabtu 30 Sep 2023 01:13 WIB

Wakil DPRD Nilai Jabar Jadi Pelopor Provinsi Pertama yang Buat Perda Kepariwisataan

Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan berbeda dengan Perda Desa Wisata

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan telah resmi menjadi Raperda prakarsa DPRD Jawa Barat. Persetujuan atau penetapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna.
Foto: dok DPRD Jabar
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan telah resmi menjadi Raperda prakarsa DPRD Jawa Barat. Persetujuan atau penetapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan telah resmi menjadi Raperda prakarsa DPRD Jawa Barat. Persetujuan atau penetapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna. 

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat. Menurut Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan  mampu menjadikan Provinsi Jawa Barat sebagai pelopor penyelenggaraan kepariwisataan.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini sangat penting bagi Jabar. Kami (DPRD Jawa Barat) sangat berharap dengan Raperda ini, Jabar menjadi pelopor provinsi lain dalam penyelenggaraan kepariwisataan,” ujar Ineu, Jumat (29/9/2023).

Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini, kata Ineu Purwadewi Sundari, berbeda dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata. Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan lebih holistik alias menyeluruh mengatur kepariwisataan.