JAKARTA – Keputusan Kerajaan Malaysia menghapus kewajiban menjalankan vonis hukuman mati mulai berdampak kepada warga negara Indonesia (WNI). Puluhan WNI yang sedang menanti eksekusi diupayakan lolos dari hukuman gantung. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengungkapkan, saat ini terdapat 77 WNI yang sudah dijatuhi hukuman mati dan...
Berita Lainnya