Sabtu 30 Sep 2023 10:49 WIB

Gabungan Prabrik Rokok Nyatakan Tolak Draf RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau

Gappri mengusulkan pasal terkait pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Sarasehan Nasional sejumlah asosiasi pertembakauan menyikapi pembahasan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, di Surabaya, Jumat (29/9/2023).
Foto: dok republika
Sarasehan Nasional sejumlah asosiasi pertembakauan menyikapi pembahasan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, di Surabaya, Jumat (29/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyatakan menolak draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pengamanan zat adiktif produk tembakau. Draf itu dinilai menyamakan produk tembakau sebagai produk ilegal.

"Pengaturan tentang produk tembakau sebagaimana dalam draf RPP cenderung restriktif. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya pasal pelarangan, bukan pengendalian," ujar Ketua Umum Gappri Henry Najoan di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga

Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu bagian RPP yang sedang disusun adalah pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau sebagaimana mandat Pasal 152 UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Dalam dokumen draf RPP yang beredar di publik, produk tembakau diatur dalam beberapa pasal. Antara lain mengatur larangan iklan, displai produk, dan larangan penjualan eceran/batang.

Menurut Henry, Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat enam kali memutuskan produk tembakau adalah produk legal yang dibuktikan dengan dikenakan cukai, keenam putusan itu yakni Putusan MK No 54/PUU-VI/2008, Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009, Putusan MK No 19/PUU-VIII/2010, Putusan MK No 34/PUU-VIII/2010, Putusan MK No 57/PUU-IX/201, Putusan MK No 71/PUU-XI/2013, dan Putusan MK No 81/PUU-XV/2017.

"Karena produk legal, seharusnya pengaturannya pun disesuaikan dengan produk legal lainnya," ujar Henry Najoan.

Menurutnya, kebijakan yang terlalu ketat terhadap kelangsungan industri hasil tembakau (IHT) dikhawatirkan dapat mematikan ekosistem pertembakauan. “Ada enam juta orang yang bergantung pada IHT baik on farm maupun off farm mau dikemanakan mereka semua?” katanya.

Terkait hal itu Gappri mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian. Menurutnya, dengan model pengaturan sebagaimana dalam dokumen draf RPP akan berdampak bagi iklim usaha dan investasi yang tidak kondusif mengingat saat ini IHT tidak sedang baik-baik saja.

Merujuk kajian Gappri, peraturan yang dibuat pemerintah saat ini sudah cukup memberatkan. Akibatnya, pabrik rokok jumlahnya turun dari 4.669 unit usaha di tahun 2007 menjadi 1.100 di tahun 2022. "Produksi juga terus menurun dimana di tahun 2013 sebesar 346 miliar batang menjadi 324 miliar batang pada tahun 2022," katanya.

Kajian Gappri juga menyebutkan bahwa turunnya kontribusi IHT terhadap PDB yakni dari 5,05 persen pada 2018 menjadi 4,18 persen pada 2022. Sementara, pada triwulan 2023 turun lagi menjadi 4,05 persen. IHT disebut telah berkontribusi terhadap penerimaan negara cukup besar antara lain dari pendapatan cukai tahun 2022 sebesar Rp 218,6 triliun.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto menilai pembahasan RPP bersifat tidak inklusif. Menurutnya, proses penyusunan kebijakan tembakau semestinya dilakukan dengan selaras dan dalam rangka meningkatkan investasi dan industrialisasi.

"Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah industri yang meliputi hulu sampai hilir, yang saat ini kondisinya sudah menurun. Kondisi ini akan diperburuk dengan aturan zat adiktif tembakau pada RPP yang berdampak pada seluruh ekosistem rokok, petani, industri, pedagang, bahkan hingga industri periklanan,” ujarnya, dalam keterangan.

 

Dalam draf RPP yang disusun Kementerian Kesehatan, terdapat sejumlah pasal berisi larangan terkait produk tembakau yang menekan dan ditentang oleh ekosistem tembakau. Diantara pasal-pasal tersebut adalah larangan penggunaan bahan tambahan, larangan penjualan eceran, larangan menjual produk di tempat umum serta aplikasi penjualan komersil, larangan beriklan di media luar ruang, tempat penjualan, maupun di internet, hingga larangan mempublikasikan kegiatan CSR.

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan sesuai amanat Pasal 152 UU Kesehatan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun, dalam kenyataanya draf RPP sudah memberi pengaturan tersendiri yang ruang lingkupnya melampaui kewenangan (over authority). Menurutnya, beberapa pasal di dalamnya, terlebih yang terkait tembakau bertabrakan dan melebar dari apa yang diatur di dalam UU.

“Sumbangsih IHT terhadap negara selama ini sudah sangat luar biasa, namun terus ditekan dengan berbagai macam aturan. Contoh, salah satu pasal yang tercantum di dalam RUU ini terkait penjualan eceran. Hal ini sangat aneh karena PP kesehatan tidak semestinya mengatur mengenai cara berjualan rokok,” ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement