REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor menangkap dan menetapkan lima tersangka dalam kasus kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi di Kota Bogor. Kelima tersangka melakukan modus operandinya masing-masing dan meraup keuntungan jutaan rupiah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan lima tersangka berinisial SR, AS, MR, BS, dan MS beraksi menjelang PPDB zonasi pada Juli 2023. Modus yang dilakukan antara lain membuat alamat fiktif di Kartu Keluarga (KK), memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, dan sebagainya.
Ia menyebut, tersangka SR telah memalsukan KK sebanyak sembilan kali, AS empat kali, MR 40 kali, BS 50 kali, dan RS tujuh kali. Dalam pemeriksaan, tersangka SR membantu orang tua siswa sebanyak sembilan kali dengan meminta bayaran sebesar Rp 13,5 juta per orang.
Tersangka AS dan MR membuat KK yang beralamatkan fiktif di SDN Polisi 4 Kota Bogor dan Masjid At Taqwa. Mereka menerima uang sebesar Rp 300 ribu per orang yang ingin nama anaknya dimasukkan ke alamat KK tersebut.
Kemudian, tersangka BS telah melayani 50 orang yang ingin dibantu untuk didaftarkan ke PPDB zonasi secara daring dengan tarif berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per orang. Selanjutnya, tersangka RS berperan membuat KK palsu dengan mengubah tanggal dikeluarkan dan tanda tangan kepala Disdukcapil Kota Bogor dalam bentuk PDF. Mereka mengunggah KK palsu ini ke dalam aplikasi PPDB daring dengan tarif sebesar Rp 7 juta per orang.
“(Nominalnya) dikalikan saja. Untuk tersangka SR sebesar Rp 13 juta dikali 9, BS Rp 3 juta dikali 50, AS Rp 300 ribu dikali 4, MR Rp 300 ribu dikali 40, RS Rp 7 juta dikali 7. Ini baru yang ngaku, yang nggak diakui pasti lebih dari itu,” kata Bismo, Jumat (29/9/2023).
Untuk sementara, kata Bismo, para orang tua murid yang menggunakan jasa para tersangka hanya menjadi saksi. Sedangkan jeratan hukum hanya diterapkan kepada para pelaku yang terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.
“Untuk para tersangka kita kenakan Pasal 263 juncto 266 KUHP, yaitu secara bersama-sama menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau membuat surat palsu, yang dimaksud Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Diketahui, PPDB sistem zonasi di Kota Bogor beberapa waktu lalu menimbulkan banyak polemik. Wali Kota Bogor Bima Arya pun melakukan sidak terhadap alamat peserta dan ditemukan banyak data peserta PPDB yang tidak sesuai dengan domisili.
Sempat dibentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan terhadap seluruh aduan yang masuk. Hal itu untuk mencegah kecurangan atau manipulasi data yang dilampirkan peserta.
Selain itu, Pemerintah Kota Bogor pun memutuskan untuk memperketat proses perpindahan kependudukan pada layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor. Polresta Bogor Kota juga menerima sejumlah laporan yang mengadukan dugaan kecurangan dalam PPDB zonasi. Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota pun melakukan penyelidikan dan pendalaman.