REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel 4.050 kilogram ikan salem (pacific mackerel) asal Tiongkok di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pasalnya, ikan tersebut beredar tidak sesuai peruntukannya.
"Menyikapi laporan masyarakat akan dugaan kebocoran ikan impor di pasar lokal, KKP melalui Ditjen PSDKP segera melakukan penyegelan dan pemasangan garis pengawas perikanan sebagai langkah cepat perlindungan terhadap nelayan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin, Sabtu (30/9/2023).
Adin menyebut, ikan impor yang beredar di pasaran lokal ini merusak harga ikan lokal dalam negeri, sebab ikan ini dijual dengan harga Rp 20.000 sampai dengan Rp 22.000 per kg.
Harga ikan salem impor lebih murah dibandingkan harga ikan layang lokal dari nelayan yang dibanderol Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per kg.
Ia juga menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, produk impor ikan salem dimanfaatkan memenuhi bahan baku industri pemindangan, sehingga ikan salem impor dilarang untuk dijualbelikan di pasaran lokal.
"Produk importasi perikanan berbentuk ikan salem pada dasarnya peruntukannya untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan, yang kuota sudah dipatok atau ditarget oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP," ujarnya.
Berdasarkan keterangan sementara dari pemilik gudang, ikan salem tersebut dibeli dari broker atau perantara yang berada di Jakarta, yang diperoleh dari salah satu perusahaan importir besar di Jakarta.
Sementara itu, di Kota Banjarmasin tidak terdapat industri pemindangan, sehingga ke depan, Ditjen PSDKP akan melakukan pendalaman terhadap asal usul ikan impor dan keberadaan ikan.
Bila dari hasil pendalaman ditemukan adanya dugaan pelanggaran peruntukan impor tersebut, mulai dari data penjualan, data distribusi, dan kegiatan penjualan ikan impor di Banjarmasin, maka akan dilakukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.