REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyita tanah terkait gratifikasi yang diterima tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD), Krido Suprayitno. Ada dua bidang tanah disita Kejati DIY dari gratifikasi yang diterima mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY itu.
Dua bidang tanah ini diterima Krido dari Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY. Tanah yang disita sudah bersertifikat hak milik atas nama Krido.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY memasang plakat penyitaan atas bidang tanah terkait gratifikasi yang diterima oleh tersangka Krido Suprayitno selalu mantan kepala Dispetaru Provinsi DIY dari Robinson Saalino," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan, kepada Republika.
Dua bidang tanah tersebut terletak di Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman. Masing-masingnya seluas 997 meter persegi dan 881 meter persegi.
Herwatan menuturkan penyitaan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 19/PenPid.Sus-TPK-Sita/2023.PN.Yyk tanggal 06 September 2023, dan didasarkan atas Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati DIY selaku Penyidik Nomor Print – 1084/M.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.
Seperti diketahui, total gratifikasi yang diduga diterima Krido sebesar Rp 4.755.050.000. Gratifikasi ini tidak hanya berupa uang, namun juga dalam bentuk dua bidang tanah yang diterimanya dari Robinson Saalino pada 2022 lalu.
Meski begitu, Krido sudah menyerahkan gratifikasi berupa uang sebanyak delapan kali kepada penyidik Kejati DIY. Pengembalian gratifikasi ini sudah dilakukan Krido sejak Juli 2023 lalu melalui keluarga dan penasehat hukumnya.
Herwatan merinci pengembalian gratifikasi yang pertama kali dilakukan pada 18 Juli 2023 sebesar Rp 300 juta. Pengembalian kedua dilakukan yakni pada 1 Agustus 2023 sebesar Rp 1,3 miliar.
Pengembalian ketiga dilakukan pada 9 Agustus 2023 dengan jumlah Rp 300 juta, dan pengembalian keempat kalinya pada 15 Agustus 2023 dengan nilai Rp 700 juta.
Sedangkan, pengembalian untuk kelima kalinya dilakukan Krido yang juga lewat keluarga dan penasehat hukumnya pada 24 Agustus 2023 sebesar Rp 1,1 miliar.
Untuk pengembalian gratifikasi keenam kalinya, dilakukan pada 31 Agustus 2023, yang mana penyidik Kejati DIY menerima sebesar Rp 350 juta. Ketujuh kalinya, kembali diserahkan gratifikasi pada 7 September 2023 sebesar Rp 350 juta.
Kedelapan kalinya atau pengembalian terakhir dilakukan pada 12 September 2023 sebesar Rp 355.050.000. "Sehingga total uang pengembalian tersangka KS sampai dengan 12 September 2023 sejumlah Rp 4.755.050.000," ungkap Herwatan.