Ahad 01 Oct 2023 16:31 WIB

Resmi Naik Hari Ini, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina

Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran PBBKB sebesar lima persen.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Yusuf Assidiq
SPBU, ilustrasi
SPBU, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi resmi mengalami kenaikan per Ahad (1/10/2023). Dalam laman resminya, Pertamina mengumumkan harga BBM jenis Pertamax kini sebesar Rp 14 ribu per liter atau naik Rp 700 dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 13.300.

Harga baru ini berlaku untuk wilayah Aceh, Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Nusa Tenggara Timur (NTT).

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, Pertamina secara berkala melakukan perubahan harga untuk produk-produk BBM nonsubsidi sesuai regulasi yang berlaku mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, yakni harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar mata uang Rupiah.

"Perubahan berkala dilakukan Pertamina Patra Niaga setiap bulannya mengacu kepada tren harga publikasi MOPS/Argus pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 pada bulan sebelumnya," ujar Irto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (1/10/2023).

Irto menyampaikan perubahan harga ini juga boleh dilakukan oleh seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku. Mengacu pada rata-rata MOPS pada periode 25 Agustus hingga 24 September serta pengaruh nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS, lanjut Irto, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi dan kembali melakukan penyesuaian harga secara berkala untuk Pertamax Series dan Dex Series berlaku per 1 Oktober 2023.

"Untuk harga Pertamax disesuaikan menjadi Rp 14 ribu per liter, Pertamax Green 95 menjadi Rp 16 ribu per liter, Pertamax Turbo ada penyesuaian harga menjadi Rp 16.600 per liter, Dexlite menjadi Rp 17.200 per liter, dan Pertamina Dex menjadi Rp 17.900 per liter," katanya.

Irto mengatakan harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar lima persen, seperti di wilayah DKI Jakarta. Irto menilai penetapan harga baru ini sudah mengacu kepada formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM nonsubsidi.

"Harga produk BBM nonsubsidi Pertamina juga dipastikan tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," ungkap Irto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement