REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan adanya tim broker yang memberi sejumlah uang kepada eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Tujuannya agar mempermudah bisnis mereka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, informasi itu didalami dengan memeriksa tiga saksi dari pihak swasta pada Rabu (27/9/2023). Mereka adalah, Gerry Soewandi Alias Girry, Cindia Anggelika, dan Daryono Saria.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya Tim broker dalam aktifitas perdagangan bea cukai yang memberikan sejumlah uang pada tersangka AP (Andhi Pramono) untuk diperlancar dalam kegiatan usahanya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Ahad (1/10/2023).
Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah uang yang diberikan kepada Andhi. Namun, keterangan para saksi itu dibutuhkan untuk mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi. Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022.
Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee. Dia menerima duit gratifikasi itu melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.
Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset. Hal inilah yang menjerat dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian dia pakai membeli berbagai keperluan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 ia membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jaksel seharga Rp 20 miliar.