Ahad 01 Oct 2023 18:39 WIB

Kantongi Izin Operasional, Kereta Cepat Segera Layani Penumpang

Kemenhub terbitkan izin operasi kereta cepat Jakarta-Bandung

Red: Erdy Nasrul
Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari Stasiun Tegalluar tiba di Stasiun Halim.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari Stasiun Tegalluar tiba di Stasiun Halim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan izin operasi sarana perkeretaapian umum untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Izin operasi tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Cepat Indonesia-China (KCIC).

Baca Juga

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan dengan keluarnya izin operasi tersebut, KCJB telah memenuhi aspek kelaikan operasional kereta cepat.

"Alhamdulillah, seluruh komponen pengujian dan sertifikasi telah dilaksanakan sehingga surat izin operasi ini dapat diterbitkan dan operasi komersial KCJB dapat segera dilakukan," ucap Menhub melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad (1/10/2023).