Senin 02 Oct 2023 08:05 WIB

Dokter di Saudi Dihukum 5 Tahun Penjara karena Lecehkan Perawat Wanita

Pengadilan banding di Asir menjatuhkan hukuman maksimum pada dokter asal Suriah itu.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Penjara
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada seorang dokter laki-laki. Dokter tersebut dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perawat perempuan di sebuah rumah sakit.

Pengadilan banding di Asir di barat daya Arab Saudi menjatuhkan hukuman maksimum kepada dokter asal Suriah tersebut. Pengadilan memutuskan bahwa dia akan dipermalukan di media, dilansir Gulf News, Ahad (1/10/2023).

Baca Juga

Kasus ini didasarkan pada pengaduan yang diajukan oleh perawat Filipina yang bekerja dengan dokter tersebut di sebuah rumah sakit swasta di Arab Saudi bagian selatan kepada manajemen fasilitas tersebut, diikuti dengan laporan polisi yang menuduh perawat tersebut menyentuh bagian pribadi tubuhnya.

Wanita tersebut mengatakan, dokter kemudian mengiriminya pesan teks melalui ponselnya meminta maaf atas tindakannya, dan mengatakan bahwa dia bercanda. Penggugat melampirkan salinan pesan tersebut pada pengaduannya.

Dia juga menyampaikan, sebelumnya dokter tersebut telah melecehkannya secara verbal dan menawarkan 1.000 riyal Saudi untuk menginap semalam menemaninya di rumahnya. Tersangka kemudian ditangkap dan dirujuk ke pengadilan.

Dia mengakui tindakannya dan menyebut dia hanya bercanda. Ia juga menyangkal telah melecehkan perawat perempuan. Awalnya, pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan memerintahkan dia membayar denda 5.000 riyal Saudi.

Belakangan, jaksa menantang putusan tersebut. Dalam menangani kasus tersebut, pengadilan banding menganggap hukuman terhadap dokter tersebut tidak memadai dan menambah hukuman penjara menjadi lima tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement