REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengalihkan rute Blok M-Kota (Koridor 1) karena ada demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. “Saat ini layanan kami, telah mengalami penyesuaian pada Koridor 1 (Blok M–Kota)," kata Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta Wibowo kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Wibowo menjelaskan, pada arah Kota, untuk sementara pelayanan di Halte Monas dan Bank Indonesia dialihkan. Namun, arah sebaliknya ke Blok M tetap beroperasi normal.
Dikatakan, penyesuaian ini dilakukan agar masyarakat yang biasa melewati rute tersebut tetap bisa tetap terlayani mobilitasnya dengan aman.
Adapun bentuk penyesuaian yang diterapkan sebagai berikut:
Blok M-Sarinah–Lampu Merah Sarinah keluar jalur–Lampu Merah Bank Indonesia belok kiri-Jln Kebon Sirih-Hotel Millenium belok kiri-Jln Fachrudin-Jati Baru Lurus-Jln Cideng Barat–Lampu Merah Tarakan belok kanan-Halte Petojo–Lampu Merah Harmoni belok kiri-Harmoni–Kota.
Selain rute Blok M–Kota, penyesuaian juga dilakukan pada rute Senen–Blok M (1P).
Penyesuaian diberlakukan pada arah Senen sehingga untuk sementara tidak dapat melayani pelanggan di Bus Stop Kementerian Pariwisata (Indosat), Bus Stop Monas 1, Bus Stop Monas 2 dan Bus Stop Monas 3. Sementara arah sebaliknya beroperasi normal.
Selanjutnya rute Juanda–Bundaran HI–Juanda via Pasar Baru juga mengalami penyesuaian rute di kedua arah sehingga untuk sementara tidak dapat melayani masyarakat.
Hingga kini, Transjakarta memastikan menyampaikan perkembangan layanan secara berkala untuk diketahui pelanggan serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Untuk penyesuaian layanan, kami terus berkoordinasi dengan kepolisian," katanya
Polda Metro Jaya menyiapkan sedikitnya 6.520 personel gabungan untuk pengamanan demo sejumlah aliansi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin ini.
Adapun pengalihan arus lalu lintas yang diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB.
Sejumlah aliansi buruh berencana menggelar unjuk rasa untuk mengawal putusan Judicial Review (JR) Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 di depan Mahkamah Konstitusi (MK).