REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta angkat bicara mengenai cuplikan film dokumenter yang menunjukkan dihentikannya Jessica Kumala Wongso. Sesi wawancara terhadap terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu dihentikan oleh Kemenkumham.
Ganjar memandang tak ada hukum pidana yang dilanggar dari sebuah proses wawancara. Apalagi kalau masing-masing pihak sudah setuju diwawancara. Dengan demikian, Ganjar mensinyalkan wawancara terhadap Jessica sepatutnya tak perlu dihalangi.
"Tidak ada wawancara yang melanggar hukum sepanjang yang mewawancara dan diwawancara bersepakat," kata Ganjar kepada Republika, Senin (2/10/2023).
Jessica memang mesti mematuhi aturan menyangkut statusnya sebagai narapidana. Sehingga ada hak dan kewajiban yang melekat pada Jessica di dalam Lapas. Namun hal ini tak membuat proses wawancara terhadap Jessica bisa disebut melanggar aturan.