Senin 02 Oct 2023 16:16 WIB

Tiga Tersangka Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Para tersangka pelaku mengaku siap menerima hukuman apa saja, termasuk mati.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Wowon Erawan alias Aki pelaku pembunuhan berantai saat dihadikan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
Foto: Republika/ALI MANSUR
Wowon Erawan alias Aki pelaku pembunuhan berantai saat dihadikan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut tiga pelaku kasus pembunuhan berantai, Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin dengan hukuman mati. Ketiganya dituntut mati usai melenyapkan tiga nyawa di Bantargebang, Kota Bekasi.

Tuntutan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023). "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," demikian kata Jaksa Jaksa Omar Syarif Hidayat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).

Baca Juga

Jaksa menilai Wowon dan kawan-kawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Ketiga pelaku ini dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Sementara hal yang meringankan, ketiganya belum pernah dihukum.

Dalam kasus ini ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40 tahun), Ridwan Abdul Muiz (23 tahun), dan Muhammad Riswandi (17 tahun). Kasus ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tidak sadarkan diri di rumah kontrakan kawasan Bantar Gebang, Bekasi pada Kamis (12/1) lalu.

Sebanyak lima orang korban satu di antaranya anak-anak mengalami keracunan setelah meminum kopi yang sudah dicampur racun. Tiga orang yang tewas bernama Ai Maimunah (40 tahun), Ridwan Abdul Muiz (23 tahun), dan Muhammad Riswandi (17 tahun).

Diketahui korban meninggal memiliki hubungan darah yakni ibu dan anak. Ketiganya tercatat sebagai warga Cianjur dan telah dimakamkan di kampung halamannya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa yang telah melenyapkan dengan total nyawa sembilan nyawa tersebut mengaku siap dihukum mati. Wowon mengaku khilaf telah banyak memerintahkan membunuh banyak orang. Termasuk memerintah rekannya Dulloh membunuh anak dan istrinya.

Karena itu ia meminta maaf kepada keluarganya dan keluarga-keluarga korban. "Iya terima (dihukum mati). Sekarang saya mau minta maaf sama keluarga saya sudah menjalankan mengorbankan anak-anaknya juga. Saya meminta maaf sedalam-dalamnya sudah kekhilafan saya," ujar Wowon.

Penyesalan juga rekannya, Dulloh. Dia mengaku siap menerima segala hukuman, termasuk dihukum mati. Dia juga mengakui bahwa pembunuhan yang dilakukannya atas perintah Aki Banyu yang diperankan Wowon. Karena, itu dia merasa sakit hati jika disebut telah membunuh banyak orang.

"Sudah siap (dihukum mati). Apa saja saya terima karena sudah membunuh orang banyak itu," kata Dulloh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement