REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat tiga klaster dalam kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya, yakni pemerasan dalam jabatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dua klaster lainnya yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sudah disampaikan, ya, pasalnya adalah 12 e, pemerasan dalam jabatan. (Kemudian) informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah diterapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang,” kata Ali kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
“Jadi, pertanyaan tiga klaster saya kira sudah terjawab, ya, pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi dan TPPU,” kata dia menjelaskan.