JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tiga klaster kasus secara spesifik dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiga klaster perkara itu adalah terkait dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Pasalnya adalah 12 e, pemerasan dalam jabatan. (Kemudian) informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik...
Berita Lainnya