Senin 02 Oct 2023 17:23 WIB

Brigadir AS yang Hilang Sejak 2019 Masuk dalam Status DPO

Brigadir AS masuk DPO karena disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.

Polisi hilang (ilustrasi)
Foto: [ist]
Polisi hilang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyatakan Brigadir Agil Sufandi (AS), personel Polres Banggai yang dilaporkan hilang oleh keluarganya saat bertugas di Jakarta pada 2019, statusnya masuk daftar pencarian orang. AS masuk DPO karena telah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau disersi.

"Status Brigadir AS adalah DPO karena disersi dan yang bersangkutan telah dilakukan sidang in absensia dengan putusan direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono dalam keterangannya di Kota Palu, Senin, menanggapi pemberitaan soal anggota polisi diduga hilang di rumah Kapolres Banggai.

Baca Juga

Ia menjelaskan bahwa status DPO telah diterbitkan Kepolisian Resor Polres Banggai yang teregistrasi dengan nomor: DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Februari 2020 karena Brigadir AS meninggalkan tugas dalam waktu lama tanpa izin pimpinan atau disersi.

Brigadir AS pernah ditugaskan sebagai perwakilan Polres Banggai di Kota Palu untuk mendampingi dan melayani Kapolres Banggai apabila sedang melaksanakan tugas di daerah itu. Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolres Banggai nomor ST/116/X/HUK.4/2018 tanggal 25 Oktober 2018.

Selama bertugas di Kota Palu, Brigadir AS tinggal bersama orang tuanya di Jalan Lasoso, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.

Djoko menjelaskan bahwa Kapolres Banggai Ajun Komisaris Besar Polisi Moch. Soleh yang menjabat saat itu meminta Brigadir AS untuk menjaga rumahnya di Jakarta saat dirinya sedang melaksanakan ibadah haji.

"Akan tetapi, saat AKBP Moch Soleh pulang dari menunaikan haji, Brigadir AS sudah tidak ada di rumahnya dan keberadaannya tidak diketahui," katanya.

Dalam perkembangannya karena dianggap tidak lagi aktif bertugas sebagai perwakilan Polres Banggai di Kota Palu, Brigadir AS kemudian ditarik untuk kembali bertugas di Polres Banggai sejak September 2019.

Djoko menjelaskan penegakan disiplin dilakukan atas ketidakhadiran Brigadir AS dalam melaksanakan tugas. Polres Banggai melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) mulai melakukan penyidikan terkait perkara Brigadir AS meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dalam waktu lebih dari 30 hari kerja.

"Polres Banggai telah mengeluarkan DPO Nomor DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Februari 2020 untuk melakukan pencarian," katanya menambahkan.

Menurut Djoko, berdasarkan pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan di Polres Banggai pada 24 Januari 2022 tanpa kehadiran terduga pelanggar (in absensia), Brigadir AS telah dijatuhi sanksi rekomendasi PTDH atau pemecatan sebagai anggota Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan atau patroli media sosial (Facebook) pada 3 Oktober 2019, keberadaan Brigadir AS sempat diketahui berada di Pantai Pasir Putih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, berfoto bersama teman-temannya dari unggahan akun bernama "Didit Spaergun (Yayak Spaergun)"

Sebelumnya, keluarga Brigadir AS didampingi Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) mengadukan kasus hilangnya Brigadir AS sejak 2019 di Jakarta kepada perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia saat melaksanakan kunjungan kerja di Kota Palu pada Jumat (29/9).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement