REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan setiap saksi yang dipanggil dalam suatu kasus rasuah sudah dikirimi surat pemanggilan. Tindakan yang sama juga dilakukan terhadap eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang.
Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Senin (2/10/2023). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, pihaknya telah menyampaikan surat pemanggilan kepada dua advokat tersebut.
"Kami memeroleh informasi dari teman-teman penyidik bahwa (surat pemanggilan) sudah sampai, tetapi nanti tentu kami cek kembali apakah surat panggilan itu sampai pada alamat sebagaimana surat panggilan atau bisa jadi alamat yang berbeda dengan yang sekarang ditempati para saksi. Tetapi yang pasti surat panggilan itu sudah dikirimkan," kata Ali kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Ali mengatakan, terlepas dari hal itu, kehadiran Febri dan Rasamala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menjadi bentuk konfirmasi keduanya memang dipanggil oleh tim penyidik. Dia menyebut, saat ini, kedua eks pegawai KPK itu tengah menjalani pemeriksaan.