REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan seorang publik figur atau artis berinisial RK terkait peredaran video asusila atau porno yang diduga mirip artis tersebut. Laporan Polisi tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.
"Pembuatan LP (laporan polisi) yang diduga dilakukan artis publik figur berinisial RK. Tersebarnya video berkonten asusila diduga dilakukan publik figur tersebut," kata Ketua Umum ALMI Muhammad Zainul Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).
Zainul menjelaskan bahwa ada dua video porno yang dilaporkan, yakni video berdurasi satu menit 58 detik dan video berdurasi 10 menit 52. Kedua video tersebut tersebar melalui dua situs.
"Kita merasa memiliki kepentingan hukum untuk membuat laporan polisi. Kalau ini tidak dilaporkan masyarakat akan membuat image penegakan hukum di Indonesia tidak efektif. Kalau tidak dilaporkan kejadian serupa akan terulang kembali dan tidak ada efek jera," katanya.