Senin 02 Oct 2023 18:27 WIB

Periksa Mantan Juru Bicaranya Sendiri dalam Kasus Kementan, Ini Klarifikasi KPK

Tim penyidik temukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar dari penggeledahan di rumah SYL.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Foto: Republika/ Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Tiga pengacara ini dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai dokumen-dokumen yang ditemukan usai menggeledah sejumlah lokasi.

"Tentu pemanggilan ini kebutuhan proses penyidikan untuk memperjelas terutama dokumen-dokumen yang kami temukan pada proses penggeledahan. Kami perlu konfirmasi pada (ketiga) saksi ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Baca Juga

"Dan tentu pengetahuan-pengetahuan lain dari saksi ini terkait dugaan perbuatan dari para tersangka sehingga menjadi jelas, apa yang kami tersangkakan," ujar dia menambahkan.

Meski demikian, Ali belum mau banyak bicara mengenai pemeriksaan ketiga saksi itu. Namun, ia berjanji bakal menyampaikan hasilnya setelah proses permintaan keterangan selesai dilakukan.