Senin 02 Oct 2023 19:14 WIB

Diaksi ke-35, Pencuri Spesialis Warung Kelontong di Depok Betekuk Lutut

Pelaku berinisial MPL ini apes karena tindakannya ternyata terekam CCTV.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus Yulianto
Maling warung kelontong tertangkap polisi, ilustrasi
Maling warung kelontong tertangkap polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Seorang warga Beji, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, MPL (22 tahun) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Sukmajaya karena diduga mencuri sejumlah uang dan barang dari sebuah warung kelontong. Polisi bahkan mengungkap MPL telah melakukan aksi pencurian hingga puluhan kali dan tertangkap di aksinya yang ke-35.

Kapolsek Sukmajaya Komisaris Polisi Margiyono mengatakan MPL melakukan aksinya pada Senin (19/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Ia mencuri warung kelontong saat pemiliknya sedang Sholat Dzuhur. Namun MPL apes karena tindakannya ternyata terekam CCTV.

"Pelaku mengambil uang yang tersimpan di dalam kotak pada saat korban sedang melaksanakan sholat dzuhur. Korban kemudian membuka CCTV dan melihat pelaku sedang mengambil uang tersebut, kemudian korban melaporkan ke Polsek Sukmajaya," jelas Margiyono di Polsek Sukmajaya, Senin (2/10/2023).

Menurutnya, tersangka memang memang sudah puluhan kali mencuri dengan target utama warung kelontong. "Pengakuan tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 35 kali dengan modus yang sama dengan target yaitu toko sembako atau warung kelontong," katanya.

Margiyono menyebut, dalam melakukan aksinya, MPL dibantu satu pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran polisi. Dua orang ini yang saat kejadian mencuri sejumlah uang dan tabung gas dari warung kelontong.

"Jadi dia melakukan aksinya itu berdua. Tetapi yang satu orang sudah ditangkap, yang satu orang masih DPO (daftar pencarian orang) masih dalam pengejaran," ujarnya.

Karena perbuatannya, MPL diancam dengan pasal 363 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana kurang lebih selama empat tahun. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement